SuaraBanyuurip.com – Sasongko
Bojonegoro – Sejumlah pedagang rokok di Kecamatan Tambakrejo, menyambut positif operasi gabungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Operasi yang melibatkan Polsek Tambakrejo, Koramil Tambakrejo, Satpol PP Kecamatan Tambakrejo, Bea Cukai, Subdenpom, Satpol PP Bojonegoro, Kominfo, Kejaksaan Bojonegoro, dan unsur Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro tersebut menyasar sejumlah lokasi, mulai pasar desa, toko kelontong, jasa ekspedisi, hingga warung kopi yang menjual rokok.
Salah satu pedagang, Jogorogo, pemilik toko di Pasar Taji, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo mengaku, mendukung langkah pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Tentu menyambut positif adanya operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Jogorogo di hadapan petugas yang melakukan pemeriksaan, Selasa (8/9/2026) kemarin.
Jogorogo mengatakan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan pedagang yang selama ini menjual rokok secara resmi. Sebab, konsumen berpotensi beralih membeli rokok ilegal yang umumnya ditawarkan dengan harga lebih murah.
“Kalau rokok ilegal ini dibiarkan beredar, tentu akan merugikan para penjual rokok resmi. Karena pembeli bisa beralih beli rokok ilegal,” katanya.
Jogorogo menegaskan, seluruh rokok yang dijual di tokonya merupakan produk resmi. Dia juga berharap operasi serupa terus dilakukan hingga ke pelosok desa yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
“Alhamdulillah selama ini rokok-rokok yang saya jual resmi semua, Pak. Mudah-mudahan operasi rokok ilegal ini terus berlanjut,” imbuhnya.
Dukungan serupa disampaikan Sulastri, pedagang lainnya. Dia menilai operasi tersebut penting untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak semakin merugikan pedagang yang menjual produk resmi.
“Harapannya semoga operasi rokok ilegal terus berlanjut,” tandasnya.
Pantauan langsung dilokasi, dalam operasi tersebut petugas tidak hanya memeriksa rokok yang dipasarkan. Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai penggunaan pita cukai pada rokok filter dan kretek, serta memastikan jumlah batang rokok dalam setiap kemasan sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan, operasi tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
”Tujuan operasi cukai rokok ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal, disamping membahayakan kesehatan, juga merugikan negara dalam segi pajak cukai untuk negara,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Sasaran operasi cukai rokok ini, yaitu pasar desa, toko kelontong, ekspedisi pengiriman, dan warung kopi. Fokus pemeriksaan petugas meliputi keaslian pita cukai serta kemungkinan adanya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Ditambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal menjadi perhatian pemerintah karena sangat merugikan pendapatan negara dalam hal bea cukai yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat, dan juga membahayakan kesehatan karena bahan-bahan di dalamnya tidak diketahui, serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Selain itu, operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
”Harapannya semoga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama barang kena cukai. Karena dapat berdampak pada ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual rokok tanpa cukai. Meski Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau, aturan tetap harus diperhatikan dan ditaati,” tandasnya.(ko)
Pedagang Rokok Resmi Dukung Operasi Rokok Ilegal di Bojonegoro





