PP Dana Abadi Pendidikan Sudah Terbit, Pemkab Bojonegoro Belum Bahas Raperda

Gedung Pemkab Bojonegoro.
FOTO ILUSTRASI : Gedung Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh di Jalan Mas Tumapel.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional sebagai turunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan sudah terbit. Namun, meski PP tersebut sudah terbit per 2 Januari 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur belum melakukan pembahasan raperda Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan.

“Sudah terbit awal tahun ini tepatnya pada 2 Januari lalu,” kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri.

Dia menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah mengusulkan Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan pada 2022 lalu, namun ditolak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, karena belum ada payung hukumnya. Saat ini regulasinya sudah terbit yakni, PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Meski regulasinya sudah terbit, akan tetapi dana abadi belum bisa terealisasi karena Raperdanya belum diusulkan ke DPRD Bojonegoro dan belum ada pembahasan,” katanya, Selasa (4/6/2024).

Sehingga, alokasi dana abadi sebesar Rp 500 miliar yang rencananya dilakukan bertahap sebanyak tiga kali itu, belum bisa terealisasi. Karena Pemkab Bojonegoro belum melakukan pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tersebut.

“Total alokasi dan abadi yang bersumber dari dana bagi hasil migas itu sebesar Rp 3 triliun,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi suarabnyuurip.com pukul 12.53 Wib, terkait rencana pembahasan Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan.

Sebagai informasi, tujuan Pemkab Bojonegoro membentuk dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya. Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah.

Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya.

Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim. Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *