SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menghentikan tuntutan pidana terdakwa Suyatno, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang yang dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoy o Siti Kholifah. Penasihat Hukum (PH) terdakwa setelah tuntutan dihentikan, akan menggugat balik pelapor Siti Zumaroh ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Tuntutan pidana Suyatno yang dituduh mencuri ayam milik Bu Kades Pandantoyo sudah dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan Suyatno sudah diputus bebas majelis hakim pada Februari 2024 lalu,” kata PH terdakwa M. Hanafi.
Dia mengatakan, di dalam surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Bojonegoro menyebutkan gugatan yang dilayangkan Siti Zumaroh adik Kades Pandantoyo tidak cukup bukti sehingga perkara pidana dihentikan.
“Setelah ini, kami akan melakukan gugatan balik pelapor Siti Zumaroh ke PN Bojonegoro,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Hanafi mengungkapkan di dalam gugatan PH terdakwa Suyatno akan meminta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama terdakwa. Namun, hal ini masih dalam pembahasan internal untuk melayangkan gugatan.
“Kami masih membahas besaran ganti rugi, apalagi Suyatno juga telah ditahan selama 28 hari. Jadi harus ada pembahasan dan pertimbangan,” katanya.(jk)