26 Desa Belum Dapat Mobil Siaga, Pimpinan DPRD Akan Kawal di P-APBD

Mobil siaga desa yang diberikan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini masih ada 26 desa belum mendapatkannya.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak 26 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga hari ini belum juga ada tanda-tanda akan mendapatkan mobil siaga. Berkaitan hal itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berkomitmen untuk mengawal masalah tersebut di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (K.R.A.T) Sudawam, S.H., S.Sos., mengatakan, sampai kini masih ada 26 desa yang belum mendapatkan mobil siaga desa.

“Kami sudah menyampaikan kepada DPRD melalui hearing, agar 26 desa itu mendapatkan Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk pengadaan mobil siaga. Karena kebijakan ini harus adil dan merata,” kata pria yang menjabat Kepala Desa (Kades) Pelem, Kecamatan Purwosari ini.


Ketua AKD Bojonegoro, K.R.A.T Sudawam, S.H., S.Sos.

Diantara desa yang belum mendapat mobil siaga itu salah satunya adalah Desa Kepokidul, Kecamatan Kedungadem. Kendati tidak mendapat mobil siaga, Kades Kepohkidul, Samudi, bersikap santai saja. Namun, terlepas hal itu, pria egaliter ini menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap menanggung hutang kepada desa, karena sudah dianggarkan.

“Kalau bagi Kepohkidul, tidak mendapat mobil siaga bukanlah hal yang penting. Tetapi karena sudah dianggarkan, mestinya ya direalisasikan. Saya pikir problemnya ada di bupati,” ujar Kades bercirikan kepala gundul.

Dia menduga, Bupati Anna Mu’awanah hanya membuat program tanpa kriteria yang obyektif. Sehingga sangat kentara sekali bagi dia pemberian mobil siaga hanya berdasar suka dan tidak suka dari sang pemilik kebijakan. Sebagai buktinya, bahkan disebutnya ada tiga desa di suatu kecamatan malah mendapatkan mobil siaga meskipun sudah memiliki.

Kades Kepohkidul, Samudi.

“Desa tersebut sebetulnya sudah punya mobil siaga yang dianggarkan dari ADD. Tapi mendapat lagi mobil siaga dari Pemkab, sehingga dobel. Punya dua mobil siaga,” bebernya.

Akibat memiliki dua mobil itu, dalam pandangan Samudi, tentu membebani pemerintah desa. Karena biaya operasional menjadi tinggi. Pasalnya mobil plat merah dalam menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diatur.

“Seperti yang kita tahu, mobil plat merah kan tidak boleh membeli Pertalite, maka tentu ini membebani desa. Oleh karena itu saya menilai kebijakan itu parameternya tidak jelas,” ungkap dia.

Terpisah, Kades Campurejo, Edi Sampurno mengaku, juga belum mendapat mobil siaga. Padahal dia ketahui Desa Campurejo pada awalnya mendapat mobil siaga berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun saat proses pengajuan proposal, pihaknya diberi tahu oleh pejabat yang menangani, ternyata ada syarat mendapat mobil siaga harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kades Campurejo, Edi Sampurno.

“Ketika itu kami sempat konsultasikan. Mana aturan yang mewajibkan itu. Di dalam Perbup nomor 32 Tahun 2015 pun itu hanya tercantum pemungutan PBB sesuai dengan target kinerja. Tidak ada kata lunas. Tapi sampai sekarang kami disanksi tidak mendapat mobil siaga,” tandasnya, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (22/08/2022).

Jangankan mobil siaga, lanjut Kades ring 1 ladang migas Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Sukowati Field ini, bahkan Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) pun tidak dicairkan sampai dua kali periode anggaran. Ini terhalang dengan alasan sama, karena tidak lunas PBB-P2.

Kades dua periode ini heran dengan adanya kebijakan lunas PBB-P2 untuk Pemdes. Sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak secara tepat waktu. Terbukti di bagian belakang lembar SPPT ada denda 2% per bulan bilama terlambat membayar.

“Lakok kami yang membantu Bapenda malah ikut-ikutan disanksi. Ini kan pembodohan namanya. Banyak lo desa yang tambel (mengganti) untuk menghindari sanksi. Kalaupun misalnya ada perintah nambeli (mengganti), perintah itu juga gak bener,” tegas Edi Sampurno.

Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menyatakan, telah menangkap aspirasi yang disampaikan para penyelenggara pemdes. Baik para kades maupun perangkat desa. Berkenaan hal itu dia bakal memastikan agar desa mendapat seluruh hak mereka.

“Kesepakatan kami dengan eksekutif pada saat itu, 419 desa ini kan harus sudah mendapat mobil siaga dalam waktu dua tahun. Jadi kami menagih dan memastikan kembali, agar 26 desa yang belum mendapat mobil siaga bisa segera mendapatkan. Kami kawal itu nanti sampai P-APBD 2023,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *