Semester 1 2024, Kejaksaan Bojonegoro Telah Eksekusi Tujuh Terpidana Perkara Korupsi Inkracht

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membacakan laporan capaian kinerja sepanjang Januari-Juli 2024.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengeksekusi tujuh terpidana perkara korupsi yang sudah divonis sepanjang semester 1 tahun 2024. Ketujuh terpidana itu telah mendapat putusan inkracht dari empat perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada sebanyak tujuh terpidana.

“Putusan perkara tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh Terpidana telah dilakukan eksekusi,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/07/2024) di ruang kerjanya.

Tujuh terpidana itu, pertama ialah kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan aspal dan rigid beton pada delapan desa di Kecamatan Padangan, Tahun Anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Terpidana Bambang Soedjatmik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun lebih 6 bulan penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.696.099.743,48.

Kemudian, yang ke dua ialah kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.

Lalu masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling, Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan saat ini masih sedang menjalani hukuman.

Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dari rasuah oknum kades, beralih ke kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan tiga orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan.

“Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” tandasnya kala konferensi pers capaian kinerja Kejari Bojonegoro bulan Januari – Juli 2024.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *