Perkara Pencurian Ayam Jago Bu Kades Berlanjut, Jaksa Perbaiki Dakwaan

Curi ayam bu kades.
Terdakwa Suyatno disambut haru keluarga setelah dibebaskan dari tahanan pasca putusan sela.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Perkara pencurian ayam jago milik Siti Kholifah, Kepala Desa (Kades) Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan Terdakwa Suyatno (58), bakal berlanjut. Jaksa Penuntut Umum sedang memperbaiki dakwaannya setelah dinyatakan batal demi hukum pada putusan sela di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) pekan lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Ermawan mengatakan, pihaknya menerima putusan sela Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tetapi akan melanjutkan kembali perkara pencurian ayam jago itu di pengadilan negeri setempat.

“Dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum itu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki,” kata Andi Ermawan kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/02/2024).

Setelah perbaikan dakwaan, berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno ini akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan kembali. Hal Itu dilakukan demi kepastian hukum.

“Demi kepastian status hukum tersangka juga,” ujarnya.

Disinggung perihal pandangan masyarakat yang beragam baik positif maupun negatif karena Korp Adhyaksa kembali menggulirkan perkara itu ke PN Bojonegoro, Andi menyebut itu merupakan hak publik.

Namun, menurut Andi, yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah putusan sela Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno belum final. Sebab belum masuk pokok atau materi perkara. Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir.

“Jadi belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak, itu yang ingin kami kami pastikan,” jelas pria asli Surabaya ini.

Adapaun putusan sela PN Bojonegoro dalam perkara ini beberapa hari lalu, hanya memutus tentang administrasi perkara. Yakni, memutus dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dan batal. Putusan PN Bojonegoro belum menyangkut pokok atau materi perkara sama sekali.

“Diperkirakan berkas dakwaan bakal selesai diperbaiki pada pekan ini dan akan dimasukkan lagi ke PN Bojonegoro usai Pemilu 2024,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan dalam putusan sela bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) pekan lalu.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara

Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

“Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan,” ujarnya dalam wawancara cegat selepas sidang, Rabu (7/2/2024).

Sebagai informasi, Suyatno diduga mencuri ayam jago milik Kades Temayang, Siti Kholifah pada awal November 2022 lalu. Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri warganya sendiri itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.

Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.

“Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku,” ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.

Agus Nur anak Terdakwa Suyatno menegaskan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.

“Sebab itu, bapak (Suyatno) tidak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga,” ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.

Pada akhir November 2022, Suyatno diproses Polres Bojonegoro. Lalu pada Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno diupayakan damai namun gagal.

Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *