Inspektur V Kejagung Didik Farkhan : Penanganan Perkara Korupsi di Bojonegoro On The Track

Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi saat wawancara cegat.
Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi saat wawancara cegat.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro — Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Didik Farkhan Alisyahdi menyebut bahwa penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur on the track.

Pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten itu mengemuka saat ia bersama rombongan berkunjung di kantor korps adhyaksa di seputar Bundaran Jetak demi melaksanakan inspeksi.

Istilah on the track yang dimaksud oleh pria asal Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini ialah, bahwa kasus yang kini di selidiki Kejari Bojonegoro sudah sesuai dengan jalurnya. Terutama dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa pada 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah saya amati, dan melakukan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro saya kira masih on the track,” kata Inspektur V Jamwas Kejagung RI, Didik Farkhan Alisyahdi dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/8/2024)

Kedatangan Didik, demikian dia karib disapa, selain untuk melaksanakan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro juga untuk memberikan evaluasi kinerja terhadap dua kejaksaan lainnya, yaitu di Tuban dan Lamongan, baik dalam hal adminstrasi maupun dalam penanganan perkara.

“Kami dari inspektur yang membawahi wilayah Jatim, melakukan pemantauan apakah semua kegiatan di Kejari ini dilakukan dengan benar baik dalam pemeriksaan administrasinya, maupun dalam menangani perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro sedang menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022. Anggaran total dalam BKKD ini sebesar Rp96,5 Milyar.

Ke dua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

Serta dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *