SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tersangka perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa hari ini, Kamis (15/08/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, bahwa tersangka perkara rasuah dalam tahap penyidikan segera diumumkan.
“Sudah di sini (tersangka), nanti kami umumkan,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com.
Meski belum menyebutkan secara rinci mengenai identitas tersangka, tetapi jaksa kelahiran Surabaya ini mengungkapkan bahwa ada dua tersangka yang ditetapkan.
“Sementara ada dua tersangka, sekarang masih di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus),” beber pria penyuka olahraga roadbike ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Bojonegoro telah mendapatkan alat bukti tambahan dalam kasus rasuah pada Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun anggaran 2022 senilai total Rp98 miliar ini.
Adapun alat bukti tambahan dimaksud berhasil disita dari dua penyedia kendaraan merek Suzuki di Surabaya, diantaranya berupa dokumen-dokumen keuangan, hard disc komputer, dan laptop.
Dengan adanya bukti tambahan itu, Korps Adhyaksa makin dapat mendalami kasus tersebut dan membuat perkara makin terang guna menentukan tersangka.(fin)





