Debat Publik Pertama Ricuh, Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasi Mulai dari Nol

Komisi A DPRD Bojonegoro saat rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu setempat.
Komisi A DPRD Bojonegoro saat rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu setempat.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Persoalan debat publik perdana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diperuntukkan untuk calon wakil bupati (Cawabup) Farida Hidayati dengan Cawabup Nurul Azizah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu ricuh karena Farida mengajak Cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung debat bergulir hingga ke gedung dewan.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengikuti rapat kerja bersama yang digelar pada Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam rapat ini terjadi dengar pendapat masing-masing baik penyelanggara maupun pengawas hingga pada rekomendasi yang diberikan oleh Komisi A. Hasilnya debat publik dianggap belum terlaksana dan direkomendasikan mulai lagi dari nol atau dari awal.

Anggota Komisi A, Mustakim menyatakan, bahwa debat publik merupakan bagian dari kampanye. Tetapi ia menanyakan apakah memperdebatkan debat sebagai bagian dari tahapan ataukah debat.

“Tidak,” sahut Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira.

“Tetapi kegiatannya tadi sebagaimana dijelaskan oleh pejabat KPU banyak memperdebatkan tentang debat. Terus, debat pertama itu disimpulkan sudah terlaksana atau belum terlaksana?”. Tanya Mustakim kepada Robby.

Baca Juga :   Berpotensi Gaduh Terulang, Komisi A Sarankan Debat Publik Tak Usah Dilaksanakan

Robby menyatakan, oleh sebab kejadian itu bukan kasus umum, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu substansi atas debat tersebut. Substansi debat adalah fasilitas dari KPU kepada pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan dan mendalami visi misinya.

“Menurut kami saat fasilitasi itu belum tersampaikan maka debat itu belum terlaksana,” ujar Robby.

“Kalau itu belum terlaksana, kewajiban KPU kira-kira melaksanakan ulang, agendanya berapa kali?” Mustakim bertanya kembali.

“Tiga kali, maksimal,” jawab Robby.

“Cita-citanya (anggaranya) diserap semua apa tidak?” lanjut Mustakim.

“Tentu diserap semua, karena kalau tidak kami akan di sini terus ditanyai,” timpal Robby.

“Maksud saya, kalau masih posisi nol atau (debat) belum terlaksana maka KPU masih punya kewajiban melaksanakan dari nol, itu yang kami mohon untuk dipikirkan pertanggungjawabannya anggaran di daerah untuk kegiatan yang tidak terlaksana tetapi sudah menyerap anggaran,” sambung Mustakim.

Hal kedua, lanjutnya, DPRD berharap agar debat publik dapat terlaksana dengan lancar dan Pilkada bisa lebih sejuk, serta substansi visi misi dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyebutkan, fungsi Bawaslu hanya dua yakni pengawasan dan penindakan. Dalam hal setiap tahapan Pilkada pihaknya selalu mengimbau agar KPU Bojonegoro harus selalu meruntut pada UU, PKPU, atau SK KPU.

Baca Juga :   Ketua DPD PAN : Berita Acara Format Debat Pilkada Bojonegoro Masih Relevan Diterapkan

Menurut Handoko, hal itu selalu ia lakukan, sebab berkenaan dengan produk hukum yang dibuat KPU ada yang merugikan salah satu paslon, dapat disengketakan di Bawaslu. Dalam konteks debat publik, setiap tahapan, dan mitigasi risiko telah ia laksanakan.

“Perihal tidak terjadinya titik temu dalam koordinasi, tetapi tentunya karena teknis ada di wilayah KPU, Bawaslu memberikan saran-saran, tindakan kami ialah imbauan, saran perbaikan, dan penindakan,” terang Hans, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Divisi Sosdiklih KPU Bojonegoro, Waryono menyatakan, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, untuk debat mendatang akan melaksanakan debat publik sesuai arahan dari KPU Jatim.

Pemimpin rapat, Choirul Anam, kemudian menyatakan rekomendasi Komisi A agar format debat mendatang mulai dari nol, sebab debat publik sebelumnya dianggap belum terjadi.

“Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat Bojonegoro juga tidak dirugikan, baik dari sisi informasi maupun dari anggaran yang sudah diberikan,” tegas Choirul.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait