SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin Bojonegoro bakal segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono mengatakan, jika disahkan menjadi Perda, masyarakat miskin bisa sangat terbantu, sebab mereka mendapatkan jaminan atas hak-hak konstitusionalnya.
Selain itu, bantuan hukum menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir dalam melindungi dan menjamin hak asasi warganya untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Namun, pengesahan Raperda Bantuan Hukum itu masih menunggu fasilitasi (persetujuan) Gubernur Jawa Timur,” kata Sudiyono kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (31/10/2024).
Kendati, Raperda ini sudah dibahas dan diusulkan ke Provinsi Jawa Timur. Harapannya dapat segera disahkan sebelum akhir tahun 2024. Dengan demikian pada awal 2025, aturan turunan bisa disiapkan termasuk peraturan bupati setempat.
Dengan adanya aturan itu, masyarakat miskin bisa mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum (LBH). LBH pendamping masyarakat miskin tersebut akan ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Namun LBH yang akan bekerja sama dengan Pemkab itu LBH yang sudah tersertifikasi nasional dan yang sudah diakui Kemenkumham,” ujar Politikus Partai Gerindra ini.
Caranya, jika ada warga miskin yang membutuhkan pendampingan dari LBH , warga miskin itu bisa melapor ke Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. Baru kemudian pihak eksekutif menunjuk LBH yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Raperda Bantuan Hukum ini nantinya tak hanya memberikan pendampingan, tetapi di dalamnya juga mengatur penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, dan sebagainya bagi masyarakat.
“Pembiayaannya diambilkan dari APBD,” beber mantan Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk ini.(fin)