DPRD Bojonegoro Minta Aktivitas Penggalian Tanah Urug CV LSWA Dihentikan

Tambang ilegal.
Komisi B DPRD Bojonegoro hearing dengan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, dan DPMPTSP membahas tambang ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang menghentikan penggalian tanah urug yang dilakukan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) Nomor 01611, sehingga harus segera tertibkan.

“Hari ini Komisi B DPRD telah melakukan hearing dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan terkait aktivitas dan izin kegiatan usaha CV LSWA di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk,” kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi.

Sally menjelaskan, setelah hearing (rapat dengar pendapat) tadi ditemukan sejumlah persoalan, salah satunya mengenai izin usaha yang dimiliki CV LSWA. Aktivitas CV LSWA di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk izin usahanya terdaftar KBLI Nomor 01611 yaitu jasa pengolahan lahan pertanian, namun secara praktiknya diduga melakukan kegiatan usaha tidak sesuai KBLI 01611 karena di lapangan melakukan penggalian tanah urug.

“Itu dibuktikan dengan pembayaran pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro,” kata politisi Gerindra ini, Rabu (4/12/2024).

Sally mengungkapkan, kegiatan CV LSWA juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro 2021-2041. Yakni Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk termasuk wilayah kawasan permukiman perkotaan, bukan digunakan untuk pertanian.

Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi B DPRD Bojonegoro merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha CV LSWA yang tidak sesuai dengan perda. Kemudian Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga segera melaporkan kepada Pemprov untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi izin.

Terpisah, Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, Chusaifi Ivan mengatakan, CV LSWA tidak pernah mengajukan informasi tata ruang ke Dinas PU Bina Marga. Namun, ada pengajuan tata ruang di lokasi Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk atau di titik yang sama menggunakan nama perorangan pada tahun 2022 lalu.

“Jadi sekitar Agustus 2022, ada pengajuan tata ruang perorangan, yakni usaha yang dimohonkan adalah pembukaan pertanian atas nama Juri, Sajiiman, Yaji, dan Sunandar dengan luas lahan 5.641 meter persegi. Sementara untuk CV LSWA tidak pernah mengajukan,” katanya.

Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari penanggungjawab CV LSWA terkait aktivitas dan perizinan yang dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Bina Marga dan Tata Ruang, dan DPMPTSP.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait