Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pendirian toko modern di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disinyalir melebihi batas kuota yang ditentukan. Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengaku telah bertindak sesuai payung hukum yang berlaku.
“Kami telah bertindak sesuai dengan payung hukumnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan, bahwa payung hukum yang dimaksud perihal pendirian toko modern, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat perbelanjaan.
“Dalam Perbup 48/2021, pada pasal 12 kaitannya dengan regulasi pengawasan itu memang ada tim yang harus bergerak di bidang itu, tentu saja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu kebijakan terkait toko modern,” bebernya.
Berkenaan hal itu, Satpol PP, dia katakan telah mengambil langkah-langkah dengan melibatkan tim perizinan. Pada beberapa embrio bangunan yang terindikasi sebagai toko modern sudah pernah dia datangi, tetapi sifatnya hanya melaksanakan imbauan.
“Imbauan kami agar segera melakukan perijinan ke Dinas Perijinan (DPMPTSP), tentu saja dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan, itu langkah yang sudah kami lakukan,” ujarnya.
“Tetapi, kalau untuk melangkah seperti penutupan, kami terganjal dengan regulasi yang ada, (karena) di perbup itu, harus tim yang melaksanakan kegiatan itu mengajak Satpol PP, supaya berada di dalam tim itu,” lanjutnya.

Disinggung adanya tudingan yang menyebut satuan penegak perda ini ditengarai ikut bermain atas pendirian toko modern, Arief, demikian ia karib disapa, menyanggah hal itu. Sebab selama ini pihaknya bersama jajaran hingga terbawah berkomitmen tidak ada pungli berkaitan fungsi dan pelayanan Satpol PP.
“Ya tudingan itu boleh-boleh saja, jika ada pihak dari toko modern yang merasa setor uang kepada Satpol PP agar lapor saja (kepada yang berwenang), tapi insyaallah sampai hari ini kami komitmen tidak ada pungli di Satpol PP,” tegasnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop dan UM) Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi mengaku, sedang dalam proses membentuk tim bersama Satpol PP guna menindaklanjuti adanya dugaan pendirian toko modern yang melebihi kuota dan ditengarai tanpa ada persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Ya kita lihat saja hasilnya nanti, yang penting pemerintah sudah mengambil langkah sesuai ketentuan, untuk pelayanan masyarakat itu berbagai pihak dilayani dengan baik, itu aja,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam lampiran Perbup Nomor 48 tahun 2021 disebutkan bahwa kuota untuk toko modern di Kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 unit. Kuota ini sudah penuh tidak bersisa. Namun faktanya, dapat ditelusuri bahwa di Kecamatan Bojonegoro berdiri lebih dari 19 toko modern. Kabar terbaru jumlahnya ada sekira 32 unit.
Pembatasan kuota ini, diduga menjadi celah bagi oknum dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro melakukan pungutan liar (pungli) guna memberi rekomendasi berdirinya toko modern. Besaran pungli kisaran Rp100-200 juta.
Seorang pengusaha yang tidak berkenan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa sebagian besar pembangunan toko modern tersebut tidak disertai dengan PBG dari Pemkab Bojonegoro.
“Saya disarankan untuk menghadap kepala dinas perdagangan (Disdagkop dan UM) dan disuruh menyiapkan dana Rp100 – Rp200 juta. Padahal kuota pembangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh, ya saya gak mau karena tidak akan keluar PBG,” kata sumber ini kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024).(fin)