SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kasus Terdakwa maling ayam yang telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (24/01/2024) kemarin, rupanya memantik perhatian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Didik Mukrianto.
“Jangan sampai maling ayam dihukum, tetapi maling uang negara tidak dihukum,” kata anggota Komisi DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Didik Mukrianto kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (25/01/2024).
Pernyataan politikus Partai Demokrat ini mencuat ketika menanggapi kasus persidangan Terdakwa Suyatno, yang didakwa mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang.
Menurut pria kelahiran Magetan ini, pihaknya di Komisi III berkomitmen agar keadilan bisa terwujud tanpa ada pembeda terhadap siapapun. Sebab Indonesia adalah negara demokrasi, maka hukum harus menjadi panglima di dalamnya.
“Pelaksanaan hukum sendiri harus dijalankan secara independen, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, dan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, ini patron,” tegas Didik, sapaan akrabnya.
Dalam konteks kasus per kasus, alumnus Universitas Tri Sakti Jakarta ini menyatakan, bahwa hal itu harus dilihat secara utuh ‘substansi case’ maupun substansi teknisnya.
Hukum tidak bisa diterapkan secara sembarangan kepada setiap orang dalam setiap kasus. Sebab meskipun setiap kasus ada kemiripan tetapi pasti akan ada perbedaan.

Dan yang terpenting menurut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) IX Bojonegoro-Tuban ini, adalah alat bukti, keyakinan penyidik, dan keyakinan hakim yang menangani perkara maling ayam tersebut.
“Dalam substansi teknis sekali, maling ayam dengan korupsi bobotnya ya lain, tetapi yang harus kita dorong jangan sampai keadilan ini tercederai, (jangan sampai) yang maling ayam dihukum tetapi yang maling uang negara tidak dihukum,” ujarnya.
Ketua Umum Cabor Rugby ini menegaskan, Komisi III memiliki komitmen kuat, yaitu bagi siapapun yang maling uang negara atau uang rakyat, dia harus diusut tuntas, bahkan kalau perlu dihukum seberat-beratnya.
“Jika ada potensi ketidaknetralan aparat, keengganan aparat untuk memeriksa perkara, laporkan kepada kami, sebab kami punya alat pengawasan bukan hanya mengingatkan mitra kami, tetapi kami juga punya hak-hak kedewanan,” tandasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardana mengatakan, bahwa penyidik dan penuntut umum telah berusaha mendamaikan antara dua pihak agar ditempuh Restorative Justice.
“Tetapi kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku tidak tercapai, dan justru terdakwa Suyanto yang tidak mau minta maaf. Sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan,” beber pria asli Surabaya ini saat dikonfirmasi.(fin)





