Kejaksaan Bojonegoro Limpahkan Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa ke PN Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melimpahkan perkara tindak korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Dari kasus tipikor pada Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022, kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan perkara korupsi ke PN Tipikor Surabaya pada 20 Januari 2025. Rencananya, sidang pertama bakal digelar pada 6 Februari 2025.

“Sampun (sudah) kami limpahkan (pada) 20 Januari 2025, rencana sidang pertama tanggal 6 Februari 2025,” kata Muji Martopo kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu, (25/01/2025).

Sebanyak 5 orang diajukan sebagai terdakwa. Terdiri Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan Anam Warsito. Kelimanya segera dihadapkan ke meja hijau guna pembacaan dakwaan.

Dari sekian banyak barang bukti yang disita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,00. Sedangkan total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa itu mencapai Rp5,3 miliar.

Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan (T-7) pada Kamis, 12 Desember 2025.

Adapun dakwaan kepada 5 terdakwa sebagai berikut :

1. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

2. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Anam Warsito adalah :

Ke satu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau;

Ke dua :

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait