SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Jakarta — Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Adapun Tim Kejagung tersebut ialah dari Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI). Tim ini berhasil mengamankan buronan yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyampaikan keterangan resmi yang diteruskan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, bahwa identitas buronan perkara korupsi ini adalah Tadjudin Nur Kadir (71).
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur ini diamankan pada Rabu (12/02/2025) pukul 01.00 WIB di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat.
“Buronan asal Kejari Bojonegoro ini berstatus terpidana,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (13/02/2025).
Dijelaskan, penangkapan atas terpidana Tadjudin Nur Kadir tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, yang menyatakan bahwa terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, MA juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 senilai Rp4 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ujar Reza.
Sebagai informasi, selanjutnya Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandas Reza Aditya Wardhana dari Jakarta.(fin)