SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai merancang kembali anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang sudah ditetapkan. Sebab anggaran transfer pusat untuk Bojonegoro semula sebesar Rp 1 triliun dipangkas Rp 8,87 miliar, karena dampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Khoiril Anam menjelaskan, kebijakan efisiensi berdampak terhadap pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 8,87 miliar, sehingga Bojonegoro pada tahun 2025 hanya menerima Rp 995 miliar anggaran transfer.
“Semula menerima transfer DAU sebesar Rp 1 triliun, karena kebijakan efisiensi sehingga berkurang,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (20/2/2025).
Dia mengungkapkan, anggaran transfer dari DAU itu direncanakan untuk program pekerjaan umum, seperti sanitasi dan air bersih. Karena kebijakan efisiensi meski nantinya berpengaruh terhadap realisasi program, Pemkab Bojonegoro mengupayakan menggunakan sumber dana lain.

“Untuk sektor anggaran yang diefisiensi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian transfer ke daerah untuk Bojonegoro, hanya anggaran DAU saja,” ungkapnya.
Terpisah Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, efisiensi merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga harus dipatuhi. Kebijakan ini salah satunya untuk menghemat anggaran di pemerintah.
“Terutama mengenai perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak diperlukan,” katanya.(jk)





