DBH Migas Bojonegoro Berkurang Separuh, Dampak Penurunan Alokasi TKD APBN 2026

Banggar DPRD Bojonegoro.
Rombongan Banggar DPRD Bojonegoro saat berkunjung ke Kementerian Keuangan RI.(ist/umar)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang bakal diterima Bojonegoro sebagai daerah penghasil, telah pasti berkurang separuh pada 2026 jika dibanding tahun 2025. Tahun 2025 DBH Migas Bojonegoro Rp1,94 triliun, berkurang tinggal Rp941,03 miliar. Pengurangan ini adalah dampak penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.

‎Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Sandy Firdaus mengatakan, bahwa anggaran negara secara umum dipangkas, termasuk TKD. Dasar pemangkasan anggaran ialah Instruksi Presiden 1/2025. Penurunan alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp693 triliun dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp848 triliun berdampak pada seluruh daerah, termasuk alokasi DBH Migas.

‎”Secara nasional DBH dipotong 50 persen, termasuk untuk Bojonegoro, Mas. DBH Migas merupakan bagian dari TKD dan termasuk yang terdampak oleh kebijakan ini,” kata Sandy Firdaus dikonfirmasi Suarabanyuurip.com via aplikasi pesan dalam gawai elektronik, Rabu (15/10/2025).

‎Pemerintah pusat, kata Sandy, sangat memahami keinginan pemerintah daerah untuk mengakomodir banyaknya aspirasi masyarakat dalam program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Baca Juga :   TKD Bojonegoro Dipangkas Guncang Fiskal, Dana Abadi Jadi Sekoci

‎Meski demikian, alokasi dana DBH ini telah dihitung berdasarkan persentase tertentu dan didistribusikan secara nasional melalui APBN untuk mendukung urusan daerah.

‎”Alokasi total TKD pada APBN 2026 sebesar Rp693 triliun, turun sekitar Rp155 triliun dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp848 triliun,” jelas Sandy.

‎Diwartakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mendapat kepastian pemotongan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) proyeksi tahun 2026. DBH Migas dipastikan bakal berkurang hingga separuh dari nilai DBH 2025. Kepastian ini didapat setelah lawatan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

‎Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menanyakan perihal DBH Migas ini diawali dari adanya informasi perihal pemotongan dana Tansfer ke Daerah (TKD). Termasuk di dalamnya adalah pemotongan DBH Migas. Akibat potongan ini, DBH Migas 2026 tinggal Rp941 miliar.

‎Kedatangan rombongan Banggar DPRD Bojonegoro di Kemenkeu RI berlangsung pada Jumat (10/10/2025). Tujuannya guna menanyakan kepastian pemotongan DBH Migas. Ini sebab dilatarbelakangi pemikiran, bahwa terkait Migas ada Undang-Undang (UU) tersendiri, yaitu UU Minerba yang mengatur tentang bagi hasil Migas.

Baca Juga :   ASN dan Restoran Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

‎“Jadi apakah pengurangan itu kemudian berbentuk pemotongan atau kurang salur, itu kami pastikan ke Kemenkeu. Ternyata di sana memang memastikan bahwa pemotongan DBH Migas itu bukan kurang salur atau disalurkan 50 persen dulu, ndak. Memang dipotong,” kata Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (13/10/2025) kemarin.

‎Terpisah, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri menambahkan, pemerintah telah menetapkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp942,9 miliar. Jika dibandingkan DBH SDA pada 2025 yang mencapai Rp1,95 triliun, maka dana ini berkurang hingga 51,6 persen. Sebab turun sampai Rp1 triliun.

‎“Penurunan paling signifikan ada di DBH Migas, dari Rp1,94 triliun tinggal Rp941,03 miliar,” tandas Lasuri.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait