Fakta Sidang Tipikor Mobil Siaga Bojonegoro, Cashback Rp15 Juta Permintaan Kades

Sidang Tipikor mobil siaga
Sidang di PN Tipikor Surabaya dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro.(ist/kejari bojonegoro untuk arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Salah satunya ialah, para kepala desa (kades) terungkap meminta cashback sebesar Rp15 juta kepada terdakwa Heni Sri Setyaningrum.

Fakta tersebut mengemuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang yang digelar Kamis, 27 Februari 2025. Sidang ini dibuka untuk perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Bojonegoro.

Dua terdakwa, yakni sales pada dealer Suzuki AVP, Heni Sri Setyaningrum dan Kepala Cabang PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Surabaya, Ivonne dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Dalam persidangan, terungkap bahwa Heni Sri Setyaningrum, yang mengaku sebagai sales dealer mobil Suzuki APV dari PT SBT, ternyata bukan pegawai resmi perusahaan. Sebab Heni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur.

Dalam sidang terkuak, bahwa lima desa di Bojonegoro mentransfer pembayaran pembelian mobil siaga ke rekening pribadi Heni, bukan ke rekening resmi PT SBT.

Salah satu saksi, yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) di tingkat kecamatan, Lukman, kala dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim mengungkapkan, jika sebelumnya para kades meminta cashback sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Heni.

“Awalnya teman-teman Kades meminta terdakwa cashback Rp 10 juta,” jawab Lukman kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian bertanya untuk menegaskan kembali, apakah inisiatif pemberian cashback itu berasal dari terdakwa atau dari para kades. Lukman lalu menjawab bahwa permintaan tersebut awalnya datang dari para kepala desa.

“Awalnya teman-teman Kades yang meminta, tetapi terdakwa sempat menawar cashback sebesar Rp8 juta, para kepala desa tetap bersikeras hingga akhirnya mencapai cashback sebesar Rp 15 juta per unit mobil,” tegas Lukman.

Terpisah, Kuasa hukum Ivonne, Wihartono menjelaskan, bahwa perbuatan Terdakwa Heni dengan para kades di luar pengetahuan kliennya. Akibatnya, klien dia harus menutupi kekurangan pembayaran lima unit mobil ke PT SBT menggunakan uang pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp1,205 miliar.

“Dana tersebut digunakan terdakwa Heni untuk memberikan cashback kepada para kepala desa di Bojonegoro, sebagai bagian dari kesepakatan pribadi yang dibuatnya tanpa sepengetahuan klien kami,” kata Wihartono pasca persidangan, Sabtu (01/03/2025).

Menurutnya, Heni telah menawarkan cashback sebesar Rp15 juta kepada setiap kepala desa yang membeli mobil siaga desa dari PT SBT.

Ia juga menyayangkan ketidaktahuan para kepala desa mengenai mekanisme pengadaan kendaraan yang seharusnya mengikuti prosedur lelang resmi. Para kepala desa hanya tahu ada anggaran dari desa untuk pembelian mobil siaga, tanpa memahami secara rinci prosesnya.

“Sedangkan mereka sepenuhnya percaya kepada terdakwa Heni,” imbuhnya.

Berdasar hal itu, Wihartono mengklaim Ivonne hanyalah korban dalam perkara ini, karena harus bertanggung jawab kepada PT SBT untuk mengganti kerugian akibat pembayaran yang salah sasaran.

Bahkan, dalam pengadaan mobil siaga  ini, juga merupakan kerja sama pertama kalinya Ivonne dengan Heni. Oleh sebab itu pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dengan membebaskan kliennya.

“Atau setidaknya meringankan hukumannya (klien kami,red.),” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait