Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Anam Warsito dibebaskan dari dakwaan primer ke satu dalam perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa.
Hal tersebut terkuak dalam sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desadi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (8/5/2025) kemarin.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arwana, bersama dua Hakim Anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dadi Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Yakni Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agung Sih Warastini.
Anam Wasito berstatus terdakwa bersama empat orang lainnya dalam kasus rasuah ini. Pengadaan Mobil Siaga itu sendiri dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kucuran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022.
Keemmpat terdakwa lainnya yakni Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Serta, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Dalam pembacaannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya memutuskan dengan menyatakan Terdakwa Anam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” seperti yang didakwakan dalam Dakwaan ke Satu Primair.
Hal dimaksud itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“(menuntut agar Majelis Hakim, red.) Membebaskan terdakwa Anam Warsito dari Dakwaan ke Satu Primair di atas,” kata JPU, Tarjono saat membacakan tuntutan.
Namun, JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anam Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan ke Satu Subsidair.
Untuk itu JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Anam Warsito selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP itu tak hanya dikenakan kepada Anam Warsito, tetapi juga kepada terdakwa Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Ivonne. Mereka sama sama dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara.
Namun berbeda dengan terdakwa Heny Sri Setyaningrum yang dituntut hukuman lebih berat. Yakni penjara dua tahun enam bulan.
JPU Tarjono juga menuntut kelima terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika para terdakwa itu tidak sanggup membayar denda Rp 50 jita tersebut, maka kelima terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara tiga bulan.
“Saya menghormati tuntutan JPU terhadap klien saya Saudara Anam Warsito. Namum say punya pendapat berbeda atas tuntutan tersebut, yang akan sampaikan nanti dalam pledoi di sidang selanjutnya, 15 Mei 2025,” kata Penasehat Hukum (PH) Anam Warsito, Nursamsi kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (9/5/2025).
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman menyatakan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.
“Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya,” tegasnya.(fin)