SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Meski terkesan pelan, penyidikan dugaan perkara korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperlihatkan ada kemajuan. Sejumlah kepala desa (kades) konon telah mengembalikan cash back ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“(ada) Pengembalian dari desa-desa yang memang berniat baik untuk mengembalikan cash back (mobil siaga desa),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat di kantornya, Rabu (28/02/2024).
Pria asli Cianjur ini menyebutkan, jumlah cash back yang dikembalikan oleh para kades “yang berniat baik” tersebut nominalnya kurang lebih mencapai Rp200 jutaan. Meski begitu Aditia belum dapat mengemukakan berapa desa dan desa mana saja yang mengembalikan uang tersebut.
“(pengembalian cash back) Dari beberapa desa dan kami tidak bisa menyebutkan dari desa mana saja, saat ini ditampung dalam rekening kejaksaan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Uang cash back tersebut saat ini dikumpulkan untuk disita oleh Kejari Bojonegoro. Jumlah yang diserahkan oleh tiap kades yang mengembalikan cash back dikabarkan berbeda-beda, ada yang Rp15 juta dan ada pula yang berada di bawah jumlah tersebut.
Namun meski telah mengembalikan cash back, para kades dimaksud tetap akan diperiksa sebagaimana biasanya. Sebab pihaknya belum mengetahui apakah ketika mengambil cash back itu sengaja atau tidak, atau karena ketidaktahuan.
“Intinya para kades yang telah mengembalikan menyatakan bahwa itu adalah cash back dari pembelian (mobil siaga desa) tersebut, saat ini kami catat dan kami akan panggil untuk pemeriksaan kedepan,” tegas Jaksa asal Sunda itu.
Meski begitu, untuk kini, anggota Korps Adhyaksa berkantor di seputar Bundaran Jetak ini mengaku, masih fokus menangani pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa salesman dari PT UMC yang menyediakan kendaraan.
“Konsentrasi kami sekarang masih di perusahaan-perusahaan saja dulu, nanti baru kami masuk kepada pemerintah daerah (kabupaten) dan juga para kepala desa,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di era rezim Anna Mu’awanah ini membutuhkan waktu panjang sebelum naik ke tahap penyidikan. Berbelit-belitnya keterangan saksi dan pencarian alat bukti menjadi diantara penyebabnya.
“Secepatnya akan kita tuntaskan, karena kasus ini telah ditunggu-tunggu masyarakat,” tegas Kajari asli Boyolali, Jawa Tengah ini.
Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa ini telah berjalan hampir setahun. Salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
Ada 50 saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa. Puluhan saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan mulai dari Kepala Desa (Kades), Tim Pelaksana (Timlak), dan Camat.
Para pejabat teras Pemkab Bojonegoro pun tak luput dari pemeriksaan, seperti Asisten, Kepala Dinas, Badan dan kepala bagian (Kabag) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Termasuk juga pihak dealer sebagai penyedia jasa pengadaan 348 mobil siaga desa.(fin)
sepengetahuan saya masih ada oknum di pedesaan
yang di tugaskan mengoprasikan mobil siaga masih minta uang bensin kononnya
maka dari itu coba di tertipkan kalo memang benar benar sudah ada anggaranya konon memberi kemudahan untuk masyarakat tapi ujung ujungnyaasih ada lagi biaya yang di minta oleh sebagian oknum pengelola
mohon di telusuri jangan sampai ada yang menutup nutupi dari pihak perangkat desa
kalo perlu minta informasi dari masyarakat yang pernah memakai jasa dari mobil siaga biar semua jelas