SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur belum bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan raperda tersebut masih terganjal persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk raperda dana abadi pendidikan,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo.
Teguh mengatakan, sebelumnya raperda dana abadi telah dikirim ke Jawa Timur dan diteruskan di Kemenkeu RI. Kini Pemkab Bojonegoro tinggal menunggu persetujuan dari kementerian turun.
“Setelah izin dari kementerian turun, nantinya akan dilakukan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro,” jelasnya, Selasa (22/7/2024).
Teguh belum memastikan kapan raperda dana abadi pendidikan tersebut bakal disetujui. Namun akan segera dilakukan perbaikan jika terjadi kekurangan.
Sebelumnya Anggota Pansus DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, alokasi dana abadi nantinya bakal diinvestasikan di bank milik pemerintah berisiko rendah. Dari hasil penempatan dana itu, yakni berupa bunga deposito yang akan digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan di Bojonegoro.
“Yang dimanfaatkan untuk program hanya imbal hasil dari penempatan dana investasinya saja, tapi dana pokoknya tetap,” jelas Sally.
Dari awal pembahasan dana abadi ini, disimpan atau diinvestasikan di bank untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan hingga generasi mendatang.
“Jadi puluhan tahun mendatang ketika migas sudah semakin turun, masih ada dana yang terus dikelola dan tetap memberi manfaat ke generasi mendatang,” tandasnya.
Untuk diketahui, alokasi dana abadi daerah (DAD) telah disepakati sebesar Rp 3 triliun, dipasang dalam jangka lima tahun.
Sebagai informasi, tujuan Pemkab Bojonegoro membentuk dana abadi pendidikan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya. Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah.
Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya.
Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim. Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.
Namun, dalam perkembangannya, Dana Abadi Pendidikan tidak hanya fokus untuk pendidikan, melainkan juga digunakan untuk bidang kesehatan.(jk)





