SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Arief Rohman, menyayangkan adanya aktivitas pengeboran sumur minyak yang belum berizin, sehingga mengabaikan aspek keselamatan. Karena itu segala aktivitasnya diminta untuk dihentikan.
Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak tradisional ditengarai diopersikan secara ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/08/2025).
“Lahannya milik warga, dan ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi ada syaratnya. Kami menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah. Seharusnya memperhatikan keamanan, safety, dan hal lainnya,” tegas Arief Rohman.
Ledakan yang terjadi pada Minggu 17 Agustus 2025 tersebut, mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka bakar serius. Para korban yang selamat kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Yogyakarta.
Bupati Arief mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14.
“Saya menghimbau masyarakat menahan diri, urus dulu izinnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Blora menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah terkait peristiwa ini.
“Sumur minyak di sini kita minta untuk diberhentikan dulu, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita bersama-sama juga berupaya memadamkan api,” jelasnya.
Selain itu, Arief mengimbau agar warga yang tinggal berdekatan dengan titik api segera mengungsi, mengingat hingga kini kobaran api masih belum dapat dipadamkan.
“Kita dari kemarin sudah koordinasi dengan warga untuk mengungsi sementara, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ams)





