SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejadian Kebakaran sumur minyak tradisional di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan tiga korban jiwa memantik reaksi banyak pihak.
Salah satu reaksi berbalut keprihatinan datang dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim. Lembaga ini berfokus pada isu-isu hukum terkait energi dan pertambangan.
“Saya berduka dan tentu prihatin, atas adanya korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak tradisonal di Blora yang dikelola masyarakat,” kata Akmaludin Rachim dihubungi Suarabanyuurip.com lewat sambungan telepon, Rabu (20/8/2025).
Pria yang juga menjabat Manajer Program dan Peneliti di Pushep ini lalu melihat ketentuan yang mengatur masyarakat dapat mengelola sumur minyak. Di mana ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menandatangani Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 pada tanggal 3 Juni 2025. Di dalam peraturan ini masyarakat hanya diperbolehkan mengelola sumur minyak yang sudah ada atau existing, bukan melakukan pengeboran sumur minyak baru.
“Kalau saya lihat, ada pelarangan soal menggali sumur baru dan itu diatur pada Pasal 15 huruf f, yang berbunyi ‘Setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur minyak bumi baru’,” ujar Akmaluddin Rachim.
Kemudian, pada Pasal 15, beleid dimaksud juga menata cara bahwa pengelolaan sumur minyak harus berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau koperasi, atau bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“…Masyarakat sebagaimana dimaksud, dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM…” demikian termaktub dalam Pasal 15 Permen ESDM 14/2025.
“Berkaca dari adanya korban jiwa pada sumur minyak diduga hasil pemboran baru yang dikelola masyarakat, maka sosialisasi peraturan itu perlu lebih dimasifkan lagi ke masyarakat, atau apabila perlu, dikaji ulang apakah perlu ada revisi,” terang Akmal.
Sementara itu, semburan api dari lokasi kebakaran kini mulai berangsur berkurang. Tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina EP, dan PPSDM Migas, tengah berusaha melokalisir semburan api.
“Empat alat berat dikerahkan untuk membuat tanggul dari timbunan tanah, untuk mengurangi panas. Tim agak kesulitan, karena lokasi sumur berdekatan dengan pemukiman warga,” ungkap Tim Reaksi Cepat BPBD Blora, Agung Triyono.
Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jateng, pun telah bergerak cepat melokalisir lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan penyebab kebakaran sumur minyak tradisional di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 siang.
Peristiwa kebakaran sumur tradisional yang ditengarai dioperasikan secara ilegal tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Selain korban jiwa, warga juga mengalami kerugian material.
Berdasarkan laporan kepolisian, api muncul secara tiba-tiba saat warga melakukan pengeboran minyak. Kobaran api langsung menyambar sumur dan menjalar ke rumah warga terdekat. Bagian belakang rumah tersebut hangus terbakar, bahkan satu ekor sapi dan satu ekor kambing milik warga turut mati terbakar.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan lokasi.
“Kami langsung melokalisir lokasi kejadian dengan radius aman 100 meter dan memasang garis polisi. Personel juga dikerahkan untuk membantu evakuasi warga ke tempat yang lebih aman,” kata AKBP Wawan, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (18/08/2025) kemarin.
Menurutnya, kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blora dalam proses penanggulangan. Bantuan pendampingan juga diberikan kepada warga terdampak, termasuk tali asih bagi keluarga korban meninggal.
Hingga kini, Polres Blora juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran sumur minyak tersebut. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Setelah api padam, tim Labfor Polda Jateng akan melakukan penyelidikan mendalam. Kami bersama Forkopimda juga sudah berkoordinasi untuk memperketat pengawasan aktivitas sumur masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Terhadap insiden ini, Bupati Blora, Arief Rohman, mengingatkan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat tetap memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan.
“Lahan masyarakat, jadi memang bisa dikata ini sumur masyarakat yang belum legal. Kami mengimbau agar masyarakat menahan diri, menunggu izin resmi sesuai Permen 14 Tahun 2025. Apalagi lokasi sumur ini berada di tengah pemukiman, sangat rawan terhadap bahaya,” imbuhnya.(fin)





