Kementerian ESDM: Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Harus Melalui BUMD atau Koperasi

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman bersama Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, dan perwakilan Kementerian ESDM saat meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/08/2025).

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sumur minyak rakyat tidak bisa dikelola perorangan. Sesuai aturan, pengelolaan wajib melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Koperasi Unit Desa (KUD), atau badan usaha resmi.

Menurut penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, kegiatan pengeboran minyak sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri.

“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” ujar Sriyani.

Adapun untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis berupa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua, serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Empat Desa Wilayah Sumur Minyak Tradisional Bojonegoro Ditetapkan Sebagai Penghasil

Sriyani menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pengawasan terhadap pengeboran rakyat akan diperketat agar tidak lagi terjadi kejadian serupa.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, datang langsung ke Blora untuk mengecek situasi terkait kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran.

Ia menegaskan, pengeboran minyak tanpa prosedur resmi dan tenaga ahli sangat berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri bersama pemerintah desa akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan.

“Penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan,” tegasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait