Wakapolda Jateng Meninjau Langsung Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman tinjau kebakaran sumur minyak di Blora.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman bersama Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, dan perwakilan Kementerian ESDM meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/08/2025).

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (20/08/2025).

Kehadiran Wakapolda bersama jajaran PJU Polda, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan memastikan kondisi masyarakat pascakejadian.

“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” ujar Brigjen Latif.

Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, pengeboran minyak tanpa prosedur resmi dan tenaga ahli sangat berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri bersama pemerintah desa akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   Keberadaan Indocater, Dirasa Singkirkan Pengusaha Lokal

Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan.

Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan. Polri mengedepankan edukasi kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bila pelanggaran terus berlanjut.

“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, di hari ke empat kejadian kebakaran sumur minyak tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora bersama unsur gabungan hingga kini masih melakukan proses pemadaman, pendinginan, dan pemantauan di lokasi.

Anggota Tim Reaksi Cepat BPBD Blora, Agung Triyono, menyampaikan, bahwa pada Rabu 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sempat terjadi rekahan gas kecil di sebelah barat pusat semburan.

“Rekahan tersebut sempat menimbulkan percikan api akibat tekanan panas, namun dapat dikendalikan oleh tim gabungan dengan teknik cooling,” kata Agung.(ams)

Pos terkait