SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas kehutanan serta pengrusakan rumah dinas (Rumdin) Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gondang, Kamis (11/9/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah dinas KRPH Sukun yang berada di Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kronologi kejadiannya saat itu lima personel Perhutani KPH Bojonegoro yang terdiri dari Muktiono (Asper KBKPH Gondang), Mu’ali (Danru Polhutmob KPH Bojonegoro), Susilo Edi Purnomo (Anggota Polhutmob), Jais (Anggota Polhutmob), serta Khusna (Polhut RPH Sukun) sedang beristirahat usai patroli.
Tiba-tiba seorang pria berinisial CA mendobrak pintu rumah dinas, kemudian menendang Mu’ali (Danru Polhutmob). Pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa keris panjang, mengancam akan membunuh petugas dengan cara menghunuskan senjata tersebut ke arah anggota Polhutmob, yaitu Jais dan Susilo Edi Purnomo. Selain itu, pria yang diduga pelaku tersebut juga merusak kaca rumah dinas KRPH Sukun.
Atas kejadian tersebut, petugas segera melaporkan peristiwa kepada pimpinan melalui jalur komunikasi internal serta melaporkan secara resmi ke Polsek Gondang.
”Korban penganiayaan juga telah divisum di Puskesmas Gondang untuk keperlukan proses hukum,” tutur Administratur KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto kepada Suarabanyuurip.com dalam surat elektronik.

Selain itu, jajaran Perhutani melakukan komunikasi sosial (komsos) dengan tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dokumentasi kejadian juga telah dilampirkan sebagai bahan bukti.
”Terhadap pelaku agar diambil tindakan tegas oleh aparat yang berwenang dan kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap kondusif,” tegas Slamet Juwanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Gondang, AKP Bambang Adi Tenggani, membenarkan laporan dugaan penganiayaan petugas dan pengerusakan rumah dinas aset Perhutani.
“Untuk peristiwa tindak pidana tersebut , langkah langkah Polsek Gondang telah menerima laporan awal,” kata mantan Kapolsek Gayam ring satu migas Blok Cepu ini.
Setelah laporan diterima, pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Selanjutnya juga memintakan visum korban ke puskesmas untuk kemudian menerbitkan laporan pengaduan dan tanda terima pengaduan.
“Kami pun memeriksa korban dan saksi saksi dan bekoordinasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro, dan tindak lanjut upaya paksa penangkapan pelaku,” tandasnya.(fin)





