DBH Migas Dipastikan Berkurang 50 Persen di 2026, Tinggal Rp941 Miliar

DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro saat berkunjung ke Kemenkeu RI.
FISKAL : Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Bojonegoro bersama perwakilan Pemkab Bojonegoro saat berkunjung ke Kemenkeu RI.(ist/umar)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mendapat kepastian pemotongan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) proyeksi tahun 2026. DBH Migas dipastikan bakal berkurang hingga separuh dari nilai DBH 2025. Kepastian ini didapat setelah lawatan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

‎Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menanyakan perihal DBH Migas ini diawali dari adanya informasi perihal pemotongan dana Tansfer ke Daerah (TKD). Termasuk di dalamnya adalah pemotongan DBH Migas. Akibat potongan ini, DBH Migas 2026 tinggal Rp941 miliar.

Kedatangan rombongan Banggar DPRD Bojonegoro di Kemenkeu RI berlangsung pada Jumat (10/10/2025). Tujuannya guna menanyakan kepastian pemotongan DBH Migas. Ini sebab dilatarbelakangi pemikiran, bahwa terkait Migas ada Undang-Undang (UU) tersendiri, yaitu UU Minerba yang mengatur tentang bagi hasil Migas.

“Jadi apakah pengurangan itu kemudian berbentuk pemotongan atau kurang salur, itu kami pastikan ke Kemenkeu. Ternyata di sana memang memastikan bahwa pemotongan DBH Migas itu bukan kurang salur atau disalurkan 50 persen dulu, ndak. Memang dipotong,” kata Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :   Harga Tembakau Bojonegoro Terjun Bebas, Terendah Rp 12 Ribu Per Kg

Akibat pemotongan DBH Migas dan lainnya ini, kata Umar, begitu ia disapa, maka diperlukan penyesuaian kembali terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Artinya ada beberapa program prioritas yang harus didahulukan dan yang harus mendapat penyesuaian.

‎Umar tidak menampik, ketika disinggung apakah pemotongan DBH Migas dapat berdampak pada pelambatan dalam proses percepatan pembangunan. Sebab potongan total dari DBH hingga Rp1,6 triliun ini dinilai sangat terasa.

‎”Tentu akan memperlambat proses realisasi program. Saran kami kepada eksekutif harus ada efisiensi, dan penyesuaian skala prioritas pada program yang betul-betul harus didahulukan,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Terpisah, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri menambahkan, pemerintah telah menetapkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp942,9 miliar. Jika dibandingkan DBH SDA pada 2025 yang mencapai Rp1,95 triliun, maka dana ini berkurang hingga 51,6 persen. Sebab turun sampai Rp1 triliun.

“Penurunan paling signifikan ada di DBH Migas, dari Rp1,94 triliun tinggal Rp941,03 miliar,” ungkap Lasuri.

‎Sebelumnya, Politikus kawakan asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, pemotongan DBH bersifat sementara dan akan dicatat sebagai kurang salur. Namun, pihaknya terkejut saat mendapat jawaban pasti dari Kemenku RI.

Baca Juga :   Hingga Triwulan III 2022, DBH Migas Bojonegoro Capai Rp 1,3 Triliun

‎“DBH Migas itu fix, hanya disalurkan 50 persen saja, jadi tidak ada yang namanya kurang salur atau kurang bayar,” tegas pria ramah ini.

‎Lasuri menilai, Kemenkeu tidak memberikan dasar hukum yang jelas terkait kebijakan tersebut. Padahal, kata dia, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur mekanisme pembagian DBH, termasuk DBH Migas.

‎”Dengan demikian, pemotongan seharusnya tetap dicatat sebagai kurang salur yang bisa disalurkan kembali. Selain itu, soal kemungkinan pemotongan ulang DBH pada 2027, pihak Kemenkeu juga tidak memberi jawaban pasti,” bebernya.

Kendati, Banggar DPRD dan Perwakilan Pemkab Bojonegoro, saat itu mengajukan solusi. Yaitu meminta agar Dana Alokasi Umum (DAU) dinaikkan untuk menutupi kebutuhan belanja rutin, seperti gaji pegawai yang mencapai Rp2,4 triliun. Jika ini dilakukan dampak pemotongan DBH dirasa tidak terlalu berat bagi daerah.

“Daerah penghasil Migas seharusnya mendapat pengecualian. DBH-nya tetap dihitung berdasarkan persentase lifting Migas sesuai UU No. 1 Tahun 2022,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait