Polda Jatim Sita Dokumen BKKD, 8 Kades di Padangan Sempat Diperiksa Polres Bojonegoro

Penyidik Polda Jatim menyita dokumen BKKD serta meminta keterangan bendaha dan sekdes dari delapan desa di wilayah Kecamatan Padangan secara bergantian.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Penyidik Polda Jatim menyita 11 dokumen pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa atau BKKD dari delapan desa di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/12/2022). Sebelum penyitaan dokumen tersebut, delapan kepala desa telah diperiksa Polres Bojonegoro terkait persoalan BKKD.

Penyitaan dokumen dilakukan Polda Jatim karena pelaksanaan BKKD yang bersumber dari APBD tahun 2021 di delapan desa ditengarai bermasalah. Penyitaan dan pemeriksaan dokumen berlangsung mulai pagi sekira 10.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Ke delapan desa yang diminta menyerahkan dokumen BKKD oleh penyidik Polda Jatim hari ini adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon. Penyerahan berkas itu, dilakukan di Pendopo Kecamatan Padangan.

Ada 11 dokumen asli yang diminta penyidik Polda Jatim. Diantaranya, rencana kerja pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, rencana anggaran biaya, proposal pencairan BKKD tahap satu dan lampirannya, laporan penggunaan BKKD, kwitansi kepada saudara Bambang, buku rekening desa, dan rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan.

Bendahara dan sekretaris desa sedang menunggu giliran dimintai keterangan Polda Jatim terkait dokumen BKKD di Kecamatan Padangan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ahmad Sampurno

Penyidik Polda Jatim juga meminta keterangan Bendahara dan sekretaris desa dari delapan desa terkait dokumen BKKD yang diserahkan sebagai barang bukti. Mereka diperiksa secara bergantian oleh tiga penyidik.

Namun, penyidik Polda Jatim enggan memberikan keterangan terkait penyitaan dokumen BBKD dan pemeriksaan terhadap perangkat desa di delapan desa.

Dari pantauan suarabanyuurip.com, bendahara dan sekretaris desa harus bolak balik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkan penyidik Polda Jatim.

Kepala Desa Kuncen, Syaifudin mengaku sebelumnya telah diperiksa oleh polisi. Namun ia juga tidak menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut.

“Diperiksa di Polres sini (Bojonegoro),” kata dia.

Syaifudin juga tidak bercerita banyak saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com terkait persolan BKKD di desanya.

Camat Padangan, Heru Wicaksi, menyatakan, bahwa dirinya juga sempat diperiksa oleh polisi. Saat ditanya terkait poin pemeriksaan yang dilakukan polisi, mantan Camat Sekar itu hanya ingat soal pencairan BKKD.

“Yang paling saya ingat adalah terkait pencairan. Saya jawab tidak tahu. Itu kan eranya camat yang lama,” tandas camat.

Sebelum Heru Wicaksi, Camat Padangan dijabat oleh Heru Sugiharto yang saat menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menggelontorkan anggaran BKKD atau populer dikenal dengan sebutan BKD (Bantuan Keuangan Desa). Tahun 2021, jumlah penerima BKKD sebanyak 280 desa dengan total anggaran mencapai Rp460,9 miliar. Sedangkan tahun 2022, jumlah penerima sebanyak136 desa pada tahun 2022 dengan total anggaran BKKD sebesar Rp158,8 miliar.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *