Dua Sertifikat Satu Lahan, Kejanggalan SHP RPH Banjarsari Diungkap

Sengketa tanah RPH Banjarsari
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam dan anggota, rapat bersama ahli waris lahan atas nama Salam Prawiro Soedarmo terkait klaim tanah di mana RPH Banjarsari Berdiri.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Klaim kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dan keluarga ahli waris Salam Prawiro Soedarmo tak kunjung berakhir.

‎Pasalnya, pada lahan yang kini telah berdiri dan beroperasi sebagai RPH tersebut terdapat dua sertifikat berbeda. Yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 Tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro.

‎Kedua sertifikat itu sama-sama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengacu pada lokasi yang sama. Namun, cucu almarhum Salam Prawiro Soedarmo, Hadi Subandriono, melalui kuasa hukumnya Agus Susanto Rismanto, mengungkap dua kejanggalan terkait terbitnya SHP atas nama Pemkab Bojonegoro.

‎Agus Susanto Rismanto atau yang akrab disapa Gus Ris menyampaikan dua kejanggalan atas proses sejak pengukuran lahan sampai dengan permohonan penerbitan SHP Pemkab tersebut dalam audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (11/6/2026).

‎Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Ivan Heri, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Yusliana Arianti, Kepala Desa Banjarsari Fathul Huda, serta pihak terkait lainnya.

‎Mewakili Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Yusliana Arianti mengakui, bahwa SHM atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan SHP atas nama Pemkab Bojonegoro berada pada lokasi yang sama.

‎Dia juga mengungkap sejumlah fakta persidangan saat Pemkab Bojonegoro menjadi tergugat dalam sengketa lahan tersebut pada tahun 2023.

‎”Memang fakta persidangan menyatakan ada SHM atas nama Salam, tetapi penggugat saat itu, S. Marman, tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sesuai pertimbangan majelis hakim. Yang ada dalam arsip pertanahan adalah buku tanah,” ujarnya.

Baca Juga :   SHM Atas Nama Salam, Penggugat Lahan RPH Banjarsari Sebut Putusan Hakim Aneh

‎Yusliana menegaskan, bahwa SHP Nomor 16 Tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro sah secara hukum karena diterbitkan oleh BPN dan hingga saat ini belum pernah dibatalkan.

‎”Titiknya sama dengan SHM atas nama Salam,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut selaras dengan keterangan BPN Bojonegoro yang menyebut SHM Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo masih tercatat dalam basis data pertanahan. Namun, dokumen yang tersedia dalam arsip BPN saat ini berupa buku tanah.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Bojonegoro Ivan Heri membenarkan adanya SHP Nomor 16 Tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro. Dalam basis data BPN juga tercatat SHM Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

‎”Pada arsip kami, SHM Nomor 33 Tahun 1972 yang ada hanya berupa buku tanah dengan luas tercatat kurang lebih 6.750 meter persegi. Ini produk lama, saya juga tidak paham kenapa ditulis seperti itu,” terangnya.

‎Ivan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menghadirkan berkas permohonan kedua sertifikat tersebut. Namun hingga rapat berlangsung, BPN baru menemukan berkas permohonan SHM atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

‎”Untuk berkas permohonan SHP milik Pemkab, hingga tadi pagi kami belum menemukan, tetapi tetap kami cari,” ungkapnya.

‎Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam.

‎”Ya makanya kami tanyakan proses pendaftaran sehingga muncul SHP milik Pemkab itu bagaimana?,” ujarnya saat memimpin rapat.

‎Saat Kepala Desa Banjarsari Fathul Huda menyampaikan kembali jalannya persidangan sengketa lahan RPH Banjarsari, Gus Ris menyela dan mengingatkan bahwa mengulang isi persidangan berpotensi menimbulkan penafsiran yang menghakimi hasil putusan.

‎”Yang kami persoalkan secara hukum adalah adanya dua hal yang saling bertentangan dalam proses permohonan sertifikat Pemkab dan itu terbukti dalam persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :   Isu Tuyul Gegerkan Pedagang Pasar Moropelang

‎Menurut Gus Ris, kejanggalan pertama muncul dari berita acara pengukuran lahan. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya keterangan sejumlah warga yang menyatakan tanah tersebut dibeli oleh Pemkab Bojonegoro, namun tanpa disertai bukti transaksi pembelian.

‎Sementara pada proses penerbitan SHP, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani Bustanul Arifin yang menyebut lahan tersebut merupakan tanah negara bebas.

‎”Tetapi untuk penerbitan SHP, ada surat pernyataan yang ditandatangani Saudara Bustanul Arifin yang menyatakan bahwa tanah itu adalah tanah negara bebas. Kenapa BPN tidak mengklarifikasi dua hal ini? Permohonan pengukuran dan permohonan penerbitan SHP berbeda,” ucapnya.

‎Kejanggalan kedua, lanjut Gus Ris, adalah status tanah yang telah memiliki SHM namun kemudian dinyatakan sebagai tanah negara bebas dalam proses penerbitan SHP.

‎Gus Ris menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, pihaknya siap menempuh jalur hukum. Menurutnya, perkara ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun kerugian keuangan negara.

‎”Menurut saya, jika penerbitan SHP Pemkab itu memang tidak sesuai prosedur lalu dibatalkan, tidak masalah. Tetapi saya tidak memaksa. Sebetulnya saya lebih memilih jalur mitigasi daripada persidangan,” ujarnya.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam berharap sengketa lahan RPH Banjarsari dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi dengan pihak eksekutif.

‎”Tetapi jika kedua pihak tetap bersikukuh, kami tidak bisa mengintervensi apabila sudah masuk ranah hukum. Harapan kami jangan sampai ke situ dulu karena ada pemimpin tertinggi di Pemkab Bojonegoro. Saya pikir ahli waris bisa berkomunikasi dengan bupati,” tandas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait