Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Lahan RPH Banjarsari, Ahli Waris Lapor ke Polres Bojonegoro

Gus Ris
Kuasa ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, Hadi Subandriono (kiri) didiampingi kuasa hukum, Agus Susanto Rismanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari memasuki babak baru. Kuasa ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, Hadi Subandriono, melaporkan dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat dan penguasaan lahan RPH Banjarsari ke Polres Bojonegoro, Kamis (16/7/2026).

‎Kuasa Hukum Hadi Subandriono, Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Bojonegoro, kliennya menyebut adanya dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan tidak benar atau palsu dalam akta otentik, pemalsuan atau penggunaan surat palsu, serta penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.

‎”Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 410, Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Agus Susanto Rismanto kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (16/7/2026).

‎Pria yang akrab disapa Gus Ris ini menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 016 seluas 3.679 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi RPH Banjarsari milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

‎Menurut Gus Ris, kliennya melaporkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diawali dengan Surat Keterangan Nomor: 0452/631/23.2001/2018 tertanggal 27 November 2018 yang menyatakan tanah telah dibeli Pemkab Bojonegoro dan dikuasai sejak 1979/1980.

Baca Juga :   Sengketa Memanas, RPH Banjarsari Bojonegoro Digembok Ahli Waris

‎Namun, surat tersebut disebut telah dianulir, melalui Surat Keterangan Nomor: 594/514/412.200/2025 yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan haknya dan masih menjadi hak milik Salam Prawiro Soedarmo.

‎Selain itu, pihak ahli waris menilai permohonan penerbitan SHP yang diajukan A.H.A pada 2019 juga bermasalah karena disertai surat pernyataan bahwa objek yang dimohonkan merupakan tanah negara bebas.

‎”Padahal secara yuridis formal tanah tersebut merupakan tanah hak milik yang telah bersertifikat atas nama Salam Prawiro Soedarmo,” beber Gus Ris manyampaikan laporan Hadi Subandriono.

‎Mantan wakil rakyat periode 2005-2014 itu juga mengutip fakta persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn, di mana Kantor Pertanahan Bojonegoro disebut menerangkan bahwa SHP Nomor 016 berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 033 atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

‎”Keterangan tersebut, juga tidak dibantah dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bojonegoro pada 11 Juni 2026,” ujar Gus Ris.

‎Klien Gus Ris pun menyatakan hingga kini belum ada evaluasi dari Kantor Pertanahan Bojonegoro atas terbitnya dua sertifikat pada bidang tanah yang sama. Dia menegaskan berdasarkan data pertanahan, SHM Nomor 033 tidak pernah dialihkan melalui jual beli, hibah maupun bentuk peralihan hak lainnya.

Baca Juga :   Intensifkan Patroli Keamanan

‎Dalam laporannya, Hadi meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak, yakni A.H.A selaku pemohon hak pakai saat itu, Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, serta pihak Pemkab Bojonegoro yang dinilai tetap menguasai dan membangun RPH di atas lahan yang diklaim masih menjadi hak milik ahli waris.

‎Gus Ris mekanjutkan, bahwa Hadi meyakini, Pemkab Bojonegoro diduga juga tidak memiliki bukti pembelian ataupun dokumen peralihan hak atas tanah tersebut, tetapi tetap membangun dan mengoperasikan RPH Banjarsari sejak 2023.

‎”Melalui laporan ini, meminta Polres Bojonegoro menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut dan memproses pihak-pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gus Ris.

‎Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum  Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro, Agus Setyo Raharjo mengatakan, akan mengikuti prosedur yang berlaku.

‎”Njih (ya) terkait hal tersebut akan kita ikuti prosedurnya,” ungkapnya via pesan Whatsapp.

‎Suarabanyuurip.com juga melakukan upaya konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, terkait para pihak yang disebut dalam materi laporan. Namun hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan keterangan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait