Sidang Korupsi BKKD Padangan, Kadin PU Bina Marga Banyak Jawab Tidak Tahu

Kadin PU Bima PR Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari saat disumpah sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (29/08). (foto: dok. Kejari Bojonegoro)

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (Kadin PU Bima PR) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari banyak memberikan jawaban tidak tahu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (29/08/2023) kemarin.

Selain Retno Wulandari, dalam perkara tipikor Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu dihadirkan pula sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadin PMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin. Namun, dia urung diperiksa karena keterbatasan waktu.

Retno Wulandari menjawab tidak tahu, ketika Hakim Anggota, Manambus Pasaribu menanyakan, siapa pelaksana kegiatan pertanyaan sesuai SK yang diterbitkan. Begitu pula jawaban itu sama ketika pertanyaan dilanjutkan, tentang nama Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana kegiatan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Retno Wulandari.

Ketika pertanyaan Majelis Hakim berlanjut pada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses pengerjaan dapat dilakukan. Retno menyebutkan, bahwa sudah ada dalam Perbup yang mengatur hal demikian.

Baca Juga :   Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim

“Namun kami Dinas PU (Bina Marga) tidak sampai ke sana,” beber Retno.

“Lalu, apa isi aturan di dalamnya (Perbup itu). Masa Kadis (Kepala Dinas) tidak tahu?” tanya Majelis Hakim.

Pinto Utomo, Penasehat Hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko (kiri).

Retno mengaku, tidak tahu dan tidak hafal isi Perbup secara rinci. Namun, menurut dia, pengadaan barang dan jasa di desa bisa melalui lelang. Kewenangan itu ada pada dinas lain, yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bojonegoro.

Saat pertanyaan hakim dilanjutkan kepada Retno, terkait pengadaan tersebut, mengenai siapa yang mengetahui untuk orang yang melakukan pengawasan. Retno menjawab lagi, dia tidak tahu.

“Kami tidak tahu Yang Mulia. Yang jelas terkait BKKD, setelah desa melakukan pencairan, kami lakukan monitoring kondisi fisik pekerjaannya saja, (kalau) orangnya kami tidak tahu,” ujar Retno.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menilai, terkesan ada hal yang ditutup tutupi dalam keterangan yang disampaikan saksi. Ini karena keterangan Kadin PU Bima PR, Retno Wulandari saat ditanya baik Hakim, Jaksa, dan PH banyak tidak tahu.

Baca Juga :   Pemkab Pantau Minimarket Jual Alkohol

“Saat ditanya kalau semua sudah selesai sesuai aturan kenapa ada perkara ini, dia bilang tidak tahu. Saat saya tanya jika ada kakurangan mutu pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara siapa yg bertanggung jawab, dia bilang ‘yang bertanggung jawab adalah pihak desa dalam hal ini Kepala Desa’. Dinas PU Bima PR hanya asal-asalan dalam melakukan monitoring dan evaluasi,” tegas Pinto.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *