SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Raperda APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah ditetapkan. Sejumlah fraksi memberikan catatan dalam pandang akhir di antaranya Fraksi PAN NRIS yang menyoroti persoalan dana transfer migas, pemerataan BKKD dan mobil siaga desa.
Juru bicara (Jubir) Fraksi PAN NRIS Lasuri mengatakan di dalam pandangan akhirnya meminta agar pemasangan target dana transfer dana bagi hasil (DBH) migas harus lebih progresif.
“Atau lebih tinggi dari Rp 1,7 triliun yang dipasang tahun ini,” katanya, Sabtu (30/9/2023).
Dia mengatakan, pemasangan target DBH migas agar nantinya tidak ada pelampauan target di akhir tahun. Sebab, jika ada pelampauan target otomatis akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
“Sehingga target DBH migas harus dipasang lebih tinggi,” kata Lasuri.
Apalagi, serapan anggaran yang sampai ini masih 43 persen tentu akan menambah besaran silpa. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus segera melakukan penyerapan, namun harus mengedepankan sifat ke hati-hatian.
Selain itu, Lasuri melanjutkan, ada sejumlah persoalan di desa terkait kurang meratanya pembagian mobil siaga dan bantuan keuangan khusus desa (BKKD). Termasuk, syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) harus melunasi PBB-P2 terlebih dahulu.
“Beberapa persoalan ini Pemkab Bojonegoro harus mencari solusi hingga cantolan regulasinya,” sarannya.
Sementara itu, Pj Bupati Adriyanto mengatakan, Raperda P-APBD 2023 telah disetujui dan ditetapkan sehingga organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera melaksanakan program-program di Bojonegoro.
“Semakin cepatnya pelaksanaan program, tentu akan lebih maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” katanya.(jk)