Sengketa Memanas, RPH Banjarsari Bojonegoro Digembok Ahli Waris

Bangunan RPH Banjarsari
SENGKETA : Bangunan RPH Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, digembok ahli waris.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurup.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sengketa kepemilikan lahan di mana didirikan Bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kian memanas. Kini pintu-pintu kantor RPH yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro era rezim Anna Mu’awanah tersebut digembok oleh ahli waris.

‎”Digembok dan dilas pintunya (RPH Banjarsari) oleh yang jaga tanah,” kata ahli waris tanah, Hadi Subandriono, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (9/12/2025).

‎Cucu kandung dari pemilik SHM (Sertipikat Hak Milik) No. 33 atas nama Salam Prawirosoedarmo ini menegaskan, penjaga tanah melakukan penguncian RPH sebab merasa geram. Oleh karena status tanah dalam keadaan sengketa. Tetapi RPH terus menerus dibangun.

‎”Padahal putusan Mahkamah Agung itu jelas, belum menyentuh pokok perkara dimana terjadi sertifikat ganda, SHM atas nama Salam Prawirosedarmo sah secara hukum dan masih berlaku, tidak ada pembatalan SHM itu,” ungkap Andri, sapaan akrabnya.

‎Andri menyayangkan pihak dinas yang mestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat, tetapi malah terkesan sebaliknya, yakni bertindak sewenang-wenang.

‎Ia kembali menukil yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) jika terjadi kepemilikan sertipikat ganda. Yakni sertipikat yang lebih lama yang berlaku. Disebutkan beberapa yurisprudensi yang sering dijadikan rujukan, seperti Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018, Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015, Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016, dan Putusan MA No. 143 PK/Pdt/2016.

‎”Jika dua bukti sama sama otentik, yurispridensi MA tadi konsisten menegaskan bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat yabg terbit terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :   414 Ruang Kelas di Bojonegoro Rusak Parah
Bangunan RPH Banjarsari.
Bangunan RPH Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

‎Terpisah, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Andi Panca Wardana mengatakan, bahwa lahan di mana pembangunan RPH Banjarsari merupakan aset milik Pemkab. Terbukti dengan adanya Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 tahun 2022 dan SHP Nomor 00017 tanggal 18 Agustus tahun 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro.

‎”Lahan RPH Banjarsari adalah aset Pemkab Bojonegoro,” beber Andi Panca Wardana.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal status RPH telah diserahterimakan atau belum kepada pihak pengampu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya), Satito Hadi menolak panggilan telepon. Serta tidak memberikan jawaban pesan yang dilayangkan Suarabanyuurip.com.

‎Kilas balik perkara ini, Lahan RPH Banjarsari pernah digugat oleh S. Marman. Tergugatnya ialah Bupati Bojonegoro yang saat itu dijabat oleh Anna Mu’awanah. Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menolak provisi Penggugat.

‎Kemudian perihal eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Nalfrijhon S.H., M.H., mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk sebagian. Yaitu terkait gugatan Penggugat Error in Persona.

‎Pihak S. Marman melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id: Put. Nomor 2635 K/Pdt/2024.

‎Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

‎Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, tidak terdapat bukti terkait hak atas tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 537, Persil 122, Klas D IV dengan luas keseluruhan 6.750 m2, terdaftar atas nama Salam Prawirosoedarmo, namun pada kenyataannya objek sengketa dalam gugatan Penggugat, yaitu berupa sebidang tanah terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

‎Berdasarkan konversi data pada Kantor Pertanahan masih tercatat atas nama Salam Prawirosoedarmo seluas 6.750 m2 berdasarkan konversi data Kantor Pertanahan atas nama Salam Prawirosoedarmo;

‎Bahwa oleh karena tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan bukan milik Penggugat, maka berdasarkan fakta tersebut gugatan Penggugat tidak beralasan hukum;

‎Bahwa oleh karena tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih tercatat dalam buku tanah dan terdaftar atas nama Salam Prawirosoedarmo ataupun ahli warisnya saat ini, dengan demikian maka sudah tepat pertimbangan Judex Facti bahwa Penggugat tidak berhak untuk menggugat tanah tersebut dimana Penggugat bukan orang yang berhak;

‎Bahwa selain itu alasan-alasan kasasi merupakan pengulangan dalil pembuktian dan penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.(fin)

Pos terkait