SuaraBanyuurip.com – Laeman Harjo Wasito
Tuban – Sekelompok warga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (11/09/2026).
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) itu, menolak kembalinya tiga jaksa yang terlibat kasus dugaan suap terkait perkara tambang ilegal. Kasus tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Tuban itu mengakibatkan Kepala Kejari (Kajari) Supardi dicopot dari jabatannya.
Sedangkan tiga jaksa yang santer dikabarkan akan balik menempati jabatannya di Kejari Tuban tersebut, masing-masing, Ahmad Ahsan (sebelumnya menjabat Kasi Pidum), Ahmad Fahrudin (sebelumnya menjabat Kasubag Pembinaan), dan Muhammad Ubab Shohibul Mahali (sebelumnya Jaksa Penuntut Umum).
Selain itu AMPH juga mendesak Kajari Tuban, Ujang Sutisna, agar menolak penempatan kembali tiga jaksa bermasalah itu di lingkup Kejari Tuban. Mereka juga menuntut keterbukaan hasil pemeriksaan kasus suap perkara tambang ilegal, dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Tuban berinisial CK.
“Perbuatan ketiga jaksa itu mencoreng lembaga penegak hukum, dan warga Tuban menolak pejabat memalukan itu,” tegas seorang pendemo.
Dalam orasinya seorang orator menyatakan, merunut kasus yang menimpa kejaksaan selain eks Kajari Tuban Supardi dinonaktifkan, perempuan pegawai Kejari Tuban berinisial EDP juga telah dimutasi ke Kejati Jatim. Masyarakat kaget begitu muncul kabar tiga jaksa terlibat suap tambang ilegal, akan dikembalikan ke Kejari Tuban.
Kabar yang telah santer di Bumi Ranggalawe itu, memantik kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pegawainya. Apalagi diisukan, mereka bakal menempati jabatan yang sebelumnya didudukinya.
“Jika mereka dikembalikan lagi pada jabatannya, berarti tak ada sanksi terhadap kesalahan yang dilakukannya,” sergah peserta unjuk rasa.
Kajari Tuban Ujang Sutisna menemui peserta demo. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi jaksa yang melanggar hukum.
Ditegaskan pula, pihaknya tidak akan menerima kembali jaksa yang terjerat kasus pelanggaran hukum.
Saat ditemui jurnalis usai aksi, kordinator lapangan Jatmiko menyatakan, aksi warga dilakukan karena adanya informasi kembalinya tiga jaksa bermasalah ke lingkungan Kejari Tuban. Kabar tersebut juga menginformasikan mereka masing-masing menempati kembali jabatan.
AMPH berharap tiga jaksa yang terlibat kasus suap tidak dikembalikan ke Tuban. Dengan begitu Kejari Tuban tetap bisa menjaga integritasnya.
Sedangkan Kajari Ujang Sutisna menyatakan, pihaknya bersyukur adanya aksi dari masyarakat. Ia anggap hal itu sebagai dukungan untuk melakukan penegakkan hukum.
“Kami kan juga ingin bersih,” kata Ujang Sutisna.
Saat disinggung adanya kabar bakal kembalinya tiga jaksa bermasalah ke Kejari Tuban, Ujang Sutisna berkata, sampai saat ini belum ada kabar tersebut. Surat perintah itu personal, dan sampai saat ini belum sampai ke dirinya.
Ujang juga tak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan suap yang menimpa personil institusi yang dipimpinnya. Hal itu karena yang melakukan pemeriksaan adalah Kejati dan Kejaksaan Agung.
Terkait kembalinya tiga jaksa tersebut, keterangan Kajari Ujang Sutisna tak singkron dengan Kasi Intel Stephen Dian Palma. Sebelumnya sejumlah media online memberikan pernyataan Stephen Dian Palma. Ia mengonfirmasi, tiga jaksa tersebut kembali ke Tuban (Kejari Tuban, Red). Surat perintah tugasnya telah terbit per tanggal 9 September 2026. (Lhw)





