Selama 2,5 Bulan Terjadi 28 Karhutla di Bojonegoro

BPBD Bojonegoro
Personel BPBD Bojonegoro dalam kegiatan asesmen kebakaran lahan.(suarabanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dalam kurun 2,5 bulan mulai awal bulan Juli hingga 15 September 2026, tercatat sebanyak 28 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dari data tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro mencatat kejadian paling banyak terjadi pada bulan Agustus. Angkanya sebanyak 12 kejadian.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bojonegoro, Heru Wicaksi, mengatakan, berdasarkan laporan kejadian yang diterima, kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah wilayah Bojonegoro selama musim kemarau.

Pada Juli 2026, tercatat sedikitnya 9 kejadian kebakaran lahan. Kejadian tersebar di Kecamatan Dander, Bojonegoro, Trucuk, Balen, Kalitidu, dan Kecamatan Temayang.

Kebakaran tersebut antara lain berupa lahan semak belukar, rumpun bambu, ilalang, serta lahan tebu. Salah satu kejadian terbesar terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, berupa kebakaran lahan tebu sekitar tiga hektare.

Memasuki Agustus 2026, jumlah kejadian meningkat menjadi 12 kasus. Kebakaran terjadi di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Dander, Kapas, Sukosewu, dan Trucuk.

Jenis kejadian pada Agustus didominasi kebakaran lahan, rumpun bambu, ilalang, rumput liar, hingga lahan tebu. Salah satu kejadian tercatat pada 28 Agustus di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, dengan luas lahan tebu yang terbakar sekitar dua hektare.

“Penyebab kebakaran pada sebagian besar kejadian berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah atau daun kering yang kemudian merambat ke lahan, rumpun bambu maupun vegetasi lainnya,” kata Heru Wicaksi kepada SuaraBanyuurip.com di kantornya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :   Industri Ancam Bencana Kekeringan
Kepala BPBD Bojonegoro, Heru Wicaksi.
Kepala BPBD Bojonegoro, Heru Wicaksi.(arifin jauhari)

Selain itu, terdapat kejadian yang dilaporkan akibat puntung rokok maupun pembakaran yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

Pada bulan September 2026, hingga tanggal 15 BPBD, mencatat tujuh kejadian kebakaran lahan. Kejadian tersebar di Kecamatan Balen, Dander, Trucuk, Sukosewu, dan Kapas.

Kebakaran pada September juga didominasi rumpun bambu dan lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah atau daun kering. Di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, pada 6 September, misalnya, lahan bambu terbakar dengan luasan sekitar 60 x 200 meter.

Kemudian pada 13 September di Dusun Duyungan, Kecamatan Sukosewu, sebanyak enam rumpun bambu terbakar. Sehari berikutnya, kebakaran kembali terjadi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, dengan tiga rumpun bambu terbakar.

Heru, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama kondisi lahan masih kering. Pembakaran sampah maupun daun kering, perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi lingkungan agar api tidak merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

“Tetapi yang paling bagus tentu tidak dengan cara membakar (sampah), tetapi dipilih, dipilah, dan diolah,” tegasnya.

Baca Juga :   Peringati HUT ke-81 RI di Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah

Berkenaan pemilahan sampah rumah tangga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan, saat ini pemerintah daerah mendorong optimalisasi peran bank sampah di berbagai wilayah dengan harapan agar masyarakat mulai memilah sampah sejak dari sumbernya.

Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga tak hanya bermanfaat menekan risiko akibat pembakaran sampah, namun juga menjadi kunci untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

“Optimalisasi bank sampah terus kami dorong agar sampah sudah terpilah sejak dari masyarakat. Dengan begitu, volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang secara signifikan,” ujar Luluk.

Salah satu inovasi yang direncanakan adalah penerapan teknologi Masaro (Manajemen Sampah Zero). Konsep ini mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem “kumpul–angkut–buang” menjadi “pilah–angkut–proses–jual”, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, tetapi dapat menjadi sumber nilai ekonomi.

Selain penguatan sistem pengelolaan, DLH juga akan memperketat pengawasan di titik-titik yang rawan pembuangan sampah liar. Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

DLH juga mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah, terutama memisahkan sampah organik dan anorganik.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting,” jelasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait