SuaraBanyuurip.com – Ririn
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro meminta kepada BP. Migas, Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) dan kontraktor pemenang tender engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, untuk segera melaksanakan proyek pengembangan penuh sumur minyak di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem dengan tetap mentaati peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta pengolahan Migas.
“Diharapkan dari rapat ini nantinya dapat memberikan jalan keluar untuk permasalahan yang selama ini terjadi baik dari MCL dan Pemkab Bojonegoro serta aspirasi dari masyarakat Bojonegoro,†kata Sukur Priyanto, Pimpinan DPRD Bojonegoro ketika memimpin rapat koordinasi dengan Bp Migas, MCL, pemenang tender EPC 1, 2 dan 5, serta Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro di Ruang Paripurna, Selasa (24/1).
Menurut dia, masyarakat Bojonegoro telah lama berharap proyek EPC Banyuurip ini segera berjalan agar mereka dapat ikut terlibat secara langsung baik sebagai tenaga kerja maupun menangkap peluang usaha dari industri tersebut. Untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat lokal, lanjut dia, Pemkab bersama DPRD Bojonegoro telah mengesahkan regulasi khusus tentang migas yakni Perda No. 23/2011.
“Regulasi ini dibuat dari aspirasi masyarakat. Jadi KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) maupun rekanannya yang melaksanakan kegiatan disini harus mematuhinya,†kata Politisi Partai Demokrat ini.
Karena itu, Sukur menegaskan, bahwa munculnya Perda ini bukan suatau upaya untuk menghalang-halangi atau menghambat jalannya proyek. Namun regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat lokal agar tidak menjadi penonton didaerahnya sendiri.
“Masyarakat harus juga ikut merasakan hasilnya dari kegiatan ini. Karena mereka sudah berkorban merelakan lahannya yang menjadi gantungan hidup untuk proyek ini,†ujarnya.
Dalam rapat koordinasi ini, dewan menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya mendukung segera dilaksanakan proyek EPC Banyuurup dengan tetap mentaati regulasi yang ada, meminta kepada Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dan Badan Perijinan Bojonegoro agar bersikap tegas kepada KKKS maupun kontraktornya, memberikan kewenangan penuh kepada Tim Optimalisasi untuk mengawal proyek yang sedang dan akan dilaksanakan, meminta kepada BP. Migas untuk mengawal proyek tersebut.
Selain itu, dewan juga meminta kepada MCL untuk memberikan laporan terperinci dan tertulis secara kontinyu kepada Tim Optimalisasi Kandungan Lokal yang ditembuskan pada DPRD.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menilai, bahwa MCL selama ini telah mengeyampingkan regulasi di tingkat daerah. Karena itu, dia memnta agar Tim Optimalisasi lebih tegas dalam mengambil tindakan kepada KKKS maupun mitranya yang melanggar aturan.
“Jangan sampai ada toleransi sedikitpun dalam melaksanakan dan menegakkan aturan ini. Karena itu akan menjadi kebiasaan yang akan terus diulangi lagi,” tandas Politisi Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) asal Desa Simbatan, Kecamatan Kanor ini.
Agus juga meminta, agar pertengahan bulan Februari mendatang ada penjadwal pertemuan lagi dengan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dengan DPR untuk mengetahu progress report dari persoalaan yang terurai dalam rapat koordinasi hari ini. Â





