SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan ada pihak-pihak yang berusaha mencabut SK Bupati Nomor 503/03/IUH/208.421/2013 tentang Ijin Usaha Hotel The Residence klasifikasi bintang 3.
Kepala Dispenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, saat melakukan rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan Pansus II DPRD setempat menyebutkan, pencabutan tersebut merupakan upaya agar pihak-pihak terkait bebas dari beban pajak daerah.
“Kita terus berupaya supaya hal itu tidak terjadi,” tegas Herry di hadapan peserta rapat.
Pria berkacamata minus ini mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengembalian pajak daerah yang nyantol di pusat sebesar Rp6 miliar oleh BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana, dan PT Etika selaku mitra.
“SK itu yang menguatkan status The Residence, kok ada yang minta dicabut. Kami butuh dukungannya, Pak,” lanjut Herry.
Sementara itu, Ketua Pansus II, Lasuri menegaskan, akan memanggil PT BBS untuk mempertanyakan hal tersebut. Dewan akan meminta pertanggungjawaban sebagai BUMD yang selama ini bertugas mencari pendapatan daerah, tetapi justru menghilangkan potensi itu.
“Nanti kita panggil sama-sama, siapa saja yang minta pencabutan SK tersebut,” pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Public and Government Affair Manager ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), Rexy Mawardijaya, melalui email menyampaikan EMCL dan BUMD Bojonegoro masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal ini.
Seperti diketahui, Dispenda berupaya mendapatkan kembali pajak daerah di The Residence yang saat ini menjadi hunian operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, EMCL yang salah bayar sebagai pajak pertambahan nilai (Ppn). The Residence disewa oleh EMCL melalui Badan usaha Milik daerah PT BBS yang bermitra dengan PT Etika. (rien)