SuaraBanyuurip.com -Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali melayangkan surat peringatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak hotel The Residence sebesar Rp6 miliar.
Pembayaran pajak tersebut seharusnya dilakukan PT BBS dan mitranya PT Etika kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dispenda. Selama ini justru dibayarkan kepada KPP Pratama.
“Kami kembali menyurati PT BBS untuk segera menyelesaikan salah bayar tersebut,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan, Dispenda, Dilli Tri Wibowo, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya.
Dispenda selalu berupaya pajak hotel The Residence sebesar Rp6 miliar bisa segera terbayarkan kembali ke daerah. Terlebih, dari hasil koordinasi dengan Dirjen Pembagian Keuangan Daerah Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Daerah bisa mengambil kembali pajak tersebut.
“Ya pokoknya kami tagih terus, supaya bisa terselesaikan,” tegas Dilli.
Sementara itu, Dirut PT BBS, Deddy Affidick, mengatakan, surat dari Dispenda sudah lama diterima.
“Kami sedang menjalani proses restitusi PPN untuk dialihkan menjadi pajak hotel,” sergahnya. (Rien)





