Dispenda Ingatkan PT BBS

The Residence.
The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, setara hotel bintang tiga.

SuaraBanyuurip.com -Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali melayangkan surat peringatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak hotel The Residence sebesar Rp6 miliar.

Pembayaran pajak tersebut seharusnya dilakukan PT BBS dan mitranya PT Etika kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dispenda. Selama ini justru dibayarkan kepada KPP Pratama.

“Kami kembali menyurati PT BBS untuk segera menyelesaikan salah bayar tersebut,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan, Dispenda, Dilli Tri Wibowo, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya.

Dispenda selalu berupaya pajak hotel The Residence sebesar Rp6 miliar bisa segera terbayarkan kembali ke daerah. Terlebih, dari hasil koordinasi dengan Dirjen Pembagian Keuangan Daerah Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Daerah bisa mengambil kembali pajak tersebut.

“Ya pokoknya kami tagih terus, supaya bisa terselesaikan,” tegas Dilli.

Sementara itu, Dirut PT BBS, Deddy Affidick, mengatakan, surat dari Dispenda sudah lama diterima.

Baca Juga :   PT BBS Buka Lowongan 52 Naker untuk Pengembangan Proyek Gas JTB

“Kami sedang menjalani proses restitusi PPN untuk dialihkan menjadi pajak hotel,” sergahnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *