SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi, DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, bersama tim eksekutif membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi, Kamis (23/11/2017).
“Hari ini kita membahas isu-isu krusial dalam draft dana abadi,” kata Wakil Ketua Pansus Dana Abadi, Sally Atyasasmi, kepada Suarabanyuurip.com.
Hal krusial yang dimaksud antara lain terkait dengan landasan hukum wali amanah, konsultasi publik. Selain itu juga kajian bagaimana penentuan besaran nilai pokok dan pengelolaan dana abadi yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial Budaya.
“Hal-hal diatas belum tertuang jelas. Minimal garis besar kebijakan pemanfaatan dalam ketiga bidang tersebut,” tukas Sally.
Pihaknya bahkan mempertanyakan besaran dana yang tersimpan untuk Dana Abadi ini. Dimana, isi draft Raperda menyebutkan, Dana Abadi diambil dari 40 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Besok akan masih dilakukan pembahasan lagi secara utuh pasal demi pasal, jadi harus jelas arah dan tujuannya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Moh Chosim, belum memberikan jawabannya terkait hal ini. Saat dihubungi hanya terdengar nada sambung saja tidak diangkat.(rien)