SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojopnegoro, Jawa Timur, mengundang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) serta 19 kontraktor lokal yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gapeknas), Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di gedung UPT Makanan dan Minuman Jalan Vetran untuk membahas peluang usaha di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
“Kami mengundang mereka untuk membahas potensi keterlibatan kontraktor lokal yang lolos verifikasi AML oleh PT Rekayasa Industri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustriann Agus Suprianto, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/12/2017).
Ada 33 perusahaan yang masuk database oleh kontraktor pelaksana proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering, Procurement and Constructions – Gas Processing Facility/ EPC-GPF), PT Rekayasa Industri (Rekind). Namun, dari jumlah tersebut hanya ada 10 yang bisa masuk AML.
“Kita undang mereka untuk komitmen menentukan langkah selanjutnya,” tukasnya.
Saat disinggung nama-nama perusahaan tersebut, Agus mengaku lupa karena tidak membawa datanya. Yang jelas, informasi lolosnya 10 perusahaan dalam verifikasi AML itu dari PT Rekind.
Sementara itu, Ketua Gapeknas Bojonegoro, Hadi, mengaku, kecewa dan walk out dari pertemuan karena dinilai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tidak memiliki kompeten untuk menyampaikan 10 perusahaan yang lolos verifikasi AML meski itu diklaim dari PT Rekind.
“Kalau memang itu informasinya dari PT Rekind, buktinya mana. Dan dasarnya apa dinas menyampaikan hal ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dari awal membahas 10 perusahaan atau kontraktor lokal yang lolos verifikasi AML, tapi pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja belum bisa menyebut siapa saja perusahaan itu.
“Kita tanya dari tadi tidak dijawab tegas,” tukasnya.
Selain itu, tidak sepatutnya BUMD PT BBS yang telah ditunjuk sebagai koordinator kontraktor lokal melalui persetujuan bersama dengan seenaknya membuat persyaratan dan ketentuan perusahaan mana saja yang bisa bergabung dalam proyek EPC GPF.
“Kapasitasnya BUMD itu apa, kita sebenarnya sepakat PT BBS menjadi koordinator tapi bukan berarti bisa menentukan ini dan itu. Yang punya proyek kan PT Rekind,” tegasnya.
Menurutnya, PT Rekind harus benar – benar memberdayakan penyedia jasa lokal dalam pekerjaaan di J-TB sesuai Perda No 23 tahun 2011 tentang konten lokal. Oleh sebab itu, PT Rekind sendrilah yang harus mensosialisasikn hal ini kepada kontraktor lokal.(rien)