SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – PT Tri Wahana Universal (TWU), pengelola kilang mini di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menghentikan produksinya sejak akhir bulan Januari 2018 lalu.
“Terhitung mulai tanggal 31 Januari 2018 kemarin, kami terpaksa harus menghentikan kegiatan produksi,” kata Eksternal Relation PT. TWU, Imam Hambali dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui pesan elektronik, Kamis (15/2/2018).
Hambali menjelaskan penghentian produksi ini disebabkan karena adanya kenaikan bahan baku minyak mentah dari Banyuurip sebesar US $ 6 per barel berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 4028 K/12/MEM/2017 tanggal 21 November 2018, tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk Jenis Minyak Mentah Banyuurip.
“Harga itu mengakibatkan bisnis TWU tidak ekonomis, oleh karena itu manajemen terpaksa harus menghentikan kegiatan produksi,” tegas Hambali.
Sebelumnya, TWU mendapatkan harga sesuai ICP Arjuna minus US$ 0,5 per barel. Setelah terbitnya Kepmen ESDM itu hargnya menjadi ICP Arjuna plus US$ 5,5 per barel pada titik serah di Floating Storage and Offloading ( FSO) Gagak Rimang di lepas Pantai Palang Tuban, Jawa Timur.
Jumlah minyak mentah yang diproduksi TWU sebanyak 6000 barel per hari. Minyak tersebut diolah menjadi empat jenis yakni High Speed Diesel (HSD) atau gas oil adalah  fraksi yang  lebih berat dari kerosene, Straight Run Gasoline (SRG) atau naphtha adalah nama umum yang digunakan dalam industri pengilangan minyak bumi untuk hasil cair paling atas dari at – mospheric distillation units (ADU).
Kemudian VTB/LSWR oil untuk burner pada furnace dan pembangkit listrik, mesin uap dan lain-lain. Serta memproduksi Heavy Vacuum Gas Oil (HVGO).
Penghentian produksi kilang mini ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 18 Januari 2016 silam, TWU juga menghentikan kegiatannya karena persoalan yang sama.
Dari laman resmi Kementerian ESDM yang dikutip suarbanyuurip, penetapan ini memprtimbangan bahwa minyak mentah Banyuurip telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyuurip.
Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah, minyak mentah Banyuurip telah lama diproduksikan, memiliki tingkat kestabilan produksi dan kualitas serta penyerapan pasar yang baik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Banyu Urip.
Formula harga minyak mentah Banyuurip ini dievalusi oleh Tim Harga Minyak Indonesia secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.(suko)