SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi PDI P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menanggapi undangan Pemprov Jatim kepada Tim eksekutif Raperda Dana Abadi Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menyampaikan hasil evaluasi Gubernur.
“Fraksi PDI P yakin Pemprov menolak Raperda ini,” tegas Ketua Fraksi PDI P, Donny Bayu Setiawan, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/3/2018).
Hal ini disebabkan, argumentasi yang disampaikan Oleh Fraksi PDIP sangat kompleks dan cukup beralasan untuk supaya pembahasan Raperda ini tidak dilanjutkan.
Bahkan, kata Donny, sejak awal fraksi PDI P tidak sepakat dengan adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini karena beranggapan terlalu dini untuk membahas Raperda tersebut.
Selain pertimbangan substansi yang kurang cermat, juga pertimbangan-pertimbangan yang pernah disebutkan, salah satunya pertimbangan hukum. Ada atau tidak payung hukum untuk Raperda Dana Abadi Migas, mengingat klausul itu masih menjadi pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas di DPR RI.
“Selain itu, menurut Fraksi PDIP, Raperda Dana Abadi Migas ini tidak ada dalam Rencana Pembangunan di Bojonegoro, baik Jangka pendek, menengah apalagi jangka panjang,” tegasnya.
Sehingga, untuk bisa membahas Raperda ini, ada proses yang harus dilalui untuk memperkuat legitimasi hukumnya. Pihaknya, menyatakan tidak hadir dalam pembahasan substansi Raperda yang berujung disepakatinya draft Raperda oleh Pansus dan tim eksekutif.(rien)