Antisipasi Gejolak Sosial, SKK Migas Minta Skema Baru Pembagian CSR Disosialisasikan

2030

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) untuk bersama-sama mengantisipasi adanya gejolak sosial pascaditetapkannya skema baru dalam pemberian program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).Â

“Harus disosialisasikan dengan benar agar tidak terjadi konflik sosial,” ujar  Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Jabanusa, Dimas Aryo Rudhy Pear, di Bojonegoro, Kamis (5/12/2019) kemarin.

Dijelaskan, perubahan skema pemberian program CSR dari KKKS akan diterapkan pada tahun 2020, sesuai arahan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Ada tiga KKKS yang harus mengubah pola CSR-nya yakni ExxonMobil Cepu Limited, Pertamina EP Cepu (PEPC), dan Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.

“Sehingga, kami dan semua K3S harus menyesuaikan lagi kebijakan itu sehingga alokasi program CSR untuk warga ring 1 harus disesuaikan lagi,” ujarnya.  Â

Mekanisme baru pembagian CSR sesuai arahan Bupati Anna adalah 60 persen untuk warga ring 1, dan 40 persen untuk di luar ring. Skema ini telah dikoordinasikan dengan semua K3S dan Pemkab Bojonegoro.Â

Baca Juga :   Kades Blok Cepu Minta Kebijakan Pengalihan PPM Migas Dihapus, Pj Bupati : Akan Kita Kaji

“Kalau untuk alokasinya, kami akan berkoordinasi lagi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda Bojonegoro,” ucapnya.Â

Pihaknya berharap program CSR sebesar 40 persen untuk di luar ring ini nantinya bisa benar-benar diserap, dan bermanfaat bagi masyarakat di luar wilayah industri migas.Â

Terpisah, Plt Kepala Bappeda, Anwar Murtadlo, mengatakan, jika arah kebijakan Bupati Bojonegoro untuk mekanisme program CSR tahun 2020 mendatang ini bertumpu pada pemerataan pembangunan. Alasan lainnya, desa-desa ring 1 sebagai desa penghasil mendapatkan alokasi dana desanya sangat besar.Â

“Bisa di cek di Kecamatan Gayam, berapa ADD yang mereka terima,” sambungnya.Â

Oleh sebab itu, semua program CSR yang ditujukan pada K3S harus melalui satu pintu di Bappeda untuk menghindari tumpang tindih antara program desa dengan program Pemkab Bojonegoro.Â

“Nantinya, program CSR akan diarahkan untuk pembangunan jalan, jembatan, pengairan dan program pelatihan dan sertifikasi migas,” pungkasnya. (rien)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *