Kades Blok Cepu Minta Kebijakan Pengalihan PPM Migas Dihapus, Pj Bupati : Akan Kita Kaji

Pj Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Adriyanto.
Pj Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Adriyanto.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Kepala desa sekitar lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, mengeluhkan pengalihan program pengembangan masyarakat (PPM) atau CSR Migas ke luar desa terdampak oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejak tahun 2020. Penjabat Bupati Adriyanto berjanji akan mengkaji kebijakan peninggalan mantan kepala daerah periode 2018-2023.

“Kita akan lihat dulu, yang dialihkan ini jumlahnya besar atau tidak,” kata Adriyanto usai melaunching gerakan suka menanam di Balai Desa Gayam, Rabu (20/12/2012).

Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkue) ini mengaku belum mengetahui kebijakan pengalihan PPM migas ke luar desa terdampak. Namun, Adriyanto berpendapat program CSR Migas tidak hanya terfokus di wilayah ring satu.

“Seharusnya memang tidak terkonsentrasi di desa sekitar sini. Tapi kita akan kaji dan lihat dulu,” janjinya.

Kebijakan pengalihan PPM Migas mulai diterapkan Pemkab Bojonegoro pada rezim Anna Mu’awanah sejak 2020 lalu. Porsinya, 60 persen untuk desa terdampak, dan 40 persen bagi desa-desa di luar wilayah terdampak pengeboran migas.

Baca Juga :   Tender Proyek Gas Cepu Diumumkan Terbuka

“Jelas berkurang banyak. Biasanya desa bisa mendapat tiga sampai empat program dalam setahun, sekarang tinggal satu program. Semua temen-temen kepala desa di sini sudah lama mengeluhkan ini,” ungkap Kepala Desa Bonorejo, Rachmad Aksan.

Menurutnya, kebijakan pengalihan PPM migas telah merugikan warga terdampak pengeboran. Sebab, warga terdampak telah berkorban banyak dengan merelakan lahannya untuk kepentingan kegiatan industri migas, dan menerima dampak negatif dari kegiatan yang berlangsung hingga sekarang ini.

“Seharusnya pengambil kebijakan bisa melihat sejarah ini. Seandainya disuruh memilih Bantuan Keungan Khusus Desa atau PPM Migas, saya akan memilih PPM migas. Karena PPM migas ini tiap tahun ada, sedangkan BBKD belum tentu ada,” tutur kepala desa tiga periode ini.

Aksan berharap kebijakan pengalihan PMM Migas tersebut dihapus, dan dikembalikan seperti semula.

“Karena PPM ini sangat membantu mempercepat pembangunan di desa,” pungkasnya.

Senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip – Jambaran (Forkomas Ba-Ja), Parmani. Tokoh masyarakat Desa Brabowan ini menilai, kebijakan pengalihan PPM Migas oleh mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sebagai bentuk perampasan hak warga terdampak.

Baca Juga :   54 Desa di Bojonegoro Menunggak Pajak Miliaran Rupiah

“PPM ini adalah hak untuk warga terdampak yang setiap hari merasakan dampak dari kegiatan industri migas. Jika terjadi kegagalan industri migas pasti warga di sini yang pertama kali terkena dampaknya. Bukan warga di Kecamatan Baureno, Sugihwaras, atau Margomulyo,” jelas Parmani.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pj Bupati Bojonegoro menghentikan kebijakan pengalihan PPM migas dan mengembalikan seperti semua. Yakni PPM migas diperuntukkan sepenuhnya untuk warga terdampak.

“Apalagi di Perda CSR tidak ada satupun pasal tentang porsi pembagian 60 :40. Jadi kebijakan bupati yang dulu harus dicabut,” tegas Parmani.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, M. Anwar Mukhtadlo sebelumnya menyampaikan, pengalihan program CSR migas ini untuk pemerataan pembangunan di Bojonegoro. Selain itu, juga agar tidak terjadi tumpang tindih antar program CSR migas dengan program Pemkab Bojonegoro.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *