Forkomas Ba-Ja Desak Pemkab Bojonegoro Kembalikan Program CSR Migas ke Warga Terdampak

Forkomas Ba-Ja.
Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip-Jambaran (Forkomas Ba-Ja) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengembalikan program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) migas kepada masyarakat terdampak di wilayah ring satu pengeboran migas.

“Sudah saatnya CSR Migas yang menjadi hak masyarakat terdampak dikembalikan lagi kepada yang berhak,” tegas Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani saat melalukan unjuk rasa bersama ratusan warga sekitar migas Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Kamis (21/11/2024).

Parmani menjelaskan, masyarakat di wilayah ring satu pengeboran migas selama ini telah banyak merasakan dampak langsung dari kegiatan ekstraktif. Seperti kebocoran gas H2S, kebisingan, pencemaran lingkungan, suhu panas, hingga sosial budaya.

“Warga juga telah berkorban banyak untuk mendukung kegiatan pengeboran migas. Lahan sawah mereka yang menjadi sumber penghidupan telah dibebaskan untuk kepentingan proyek itu,” beber tokoh masyarakat Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, ring satu lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini.

Parmani menilai pengalihan sasaran program pengembangan masyarakat (PPM) atau CSR Migas oleh mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Mu’awanah, sejak 2020 lalu telah merugikan masyarakat dan desa-desa terdampak di wilayah ring satu pengeboran migas.

“Pengalihan program CSR ke luar masyarakat terdampak ini kan sebenarnya hanya akal-akalan bupati Anna dulu. Itu hanya kebijakan politik untuk meningkatkan popularitasnya saat menjabat, tapi mengorbankan hak masyarakat terdampak,” tegasnya.

Menurut Parmani, pengalihan program CSR Migas ke wilayah terdampak ini dinilai telah melampaui kewenangan Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro seharusnya hanya bertugas sebagai fasilitator sebagai tempat koordinasi, bukan menentukan lokasi sasaran program CSR. Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL).

“Tapi yang berjalan sekarang tidak begitu. Pemkab justru seolah-olah ikut mengelola program CSR Migas dan menentukan program harus dilaksanakan di wilayah Baureno, Kedungadem, Bubulan, Margomulyo dan beberapa wilayah lainnya. Ini kan tidak releven. Masyarakat di sana tidak pernah merasakan dampak langsung dari kegiatan pengeboran migas,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro segera mengembalikan program CSR Migas kepada masyarakat terdampak agar mereka merasakan dan mendapatkan manfaat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayahnya. Baik itu CSR migas dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu, Pertamine EP Sukowati.

“Pemkab setiap tahun kan sudah mendapat dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat. Nah, ini seharusnya yang dimaksimalkan penggunaannya. Bukan justru merampas hak warga terdampak, tapi Silpa tiap tahun dibiarkan menumpuk sampai di atas 2 triliun,” jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Mukthadlo belum merespon ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Jumat (22/11/2024), pukul 10:45 WIB, terkait tuntutan Forkomas Ba-Ja agar sasaran program CSR Migas dikembalikan lagi ke masyarakat terdampak di wilayah ring satu pengeboran migas.

Namun, Anwar sebelumnya pernah menyampaikan salah satu alasan pengalihan program CSR migas teraebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program Pemkab Bojonegoro.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait