Bapenda Bojonegoro Tagih Pajak Rp200 Juta ke PT BBS

Gudang Werehouse

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, bakal menagihkan pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar kurang lebih Rp200 juta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

“PBB P2 itu untuk bangunan di Desa Katur, Kecamatan Gayam, yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 silam,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB P2, Eko Puji Wahyono, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan, selama ini telah berupaya melakukan penagihan kepada BUMD yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi (Migas) tersebut secara tertulis tiap tahunnya. Bahkan, memasuki tahun 2020, PT BBS juga belum merespon surat tagihan tersebut.

“Kita terus berupaya untuk menagihkan pajak itu ke PT BBS. Karena jumlahnya lumayan besar,” tandasnya.

Diakui, jika bangunan tersebut dulunya digunakan untuk gudang penyimpanan barang milik sub kontraktor operator migas Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Setelah pekerjaan selesai, gudang tersebut ikut mangkrak dan tidak digunakan hingga sekarang.

Baca Juga :   Pabrik Pengolahan Gas Terganjal Tandatangan

“Kita dorong, PT BBS supaya segera membayarkan tagihannya. Sampai sekarang kita masih upayakan sikap preventif,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Proyek PT BBS, M Ali Imron, belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *