Sidang Perdana Gugatan PI Blok Cepu Digelar Besok

20621

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (class action) dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, akan digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020) besok.

Penggugatnya adalah Agus Susanto Rismanto, mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014. Pihak tergugat yakni Bupati Bojonegoro,  PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian turut tergugat adalah Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bojonegoro, sidang dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2020/PN Bjn, akan digelar di Ruang Sidang Kartika.

“Sesuai undangannya besok jam 9 pagi,” ujar Agus Susanto Rismanto kepada suarabanyuurip.com, Senin (3/8/2020).

Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto, berharap pada sidang pertama para pihak memenuhi panggilan (relaas) Pengadilan Negeri Bojonegoro

“Karena kehadiran para pihak ini sebagai manifestasi proses penegakan hukum,” tegas mantan anggota dewan yang dikenal kritis itu.

Sidang pertama besok rencananya dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.

Ada 29 poin dasar gugatan yang diajukan Gus Ris. Diantaranya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati SUYOTO, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya  diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.

Selanjutnya, atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B  dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C,  PT ADS ( Tergugat II) menguasai  0,5113 %  :  PT SER sebesar 99,4887%.  Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian,  bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Baca Juga :   Lalu M Syahril Majidi Dicopot Dari Presdir PT ADS

Dalam perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan  selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.

Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional.

Baca Juga :   Peserta Sertifikasi PPSDM Migas Naik Signifikan

Kemudian, PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini.

Dari posita poin 5,6,dan 7 diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS  menguasai 0,5113% menyebakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi. (suko)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *