Dugaan Pencucian Uang PI Blok Cepu Masuki Tahap Penyidikan Polda Jatim

TPPU PI Blok Cepu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Peningkatan status penanganan perkara TPPU berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

“Ya benar. Sudah sidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/8/2020).

Ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yakni pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ada 11 saksi yang sudah kita periksa,” tegas lulusan Akpol 1995 yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jabar itu.

SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang merupakan BUMD Bojonegoro pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.

Baca Juga :   Penambang Sumur Minyak Tua dan Karyawan BBS Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cashback atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cashback itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.

Namun demikan, Polda Jatim belum menetapkan SY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum. Itu kewenangan penyidik,” pungkas Trunoyudo.

Data suarabanyuurip.com, SY mulai menjabat Plt Dirut ADS sejak 5 November 2018, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS, Ganesa Aksari yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. Saat itu SY menjabat Asisten II Pemkab.

Baca Juga :   Polemik PI Blok Cepu : Akuisisi Saham atau Renegosiasi Perjanjian ?

Sementara itu SY belum memberikan tanggapan atas kasus yang membelitnya. Dua kali pesan WhatsApp (WA) maupun panggilan telepon pada pukul 13:16 Wib dan 14:32 Wib tidak dibalas dan diangkat hingga berita ini diterbitkan. Maskipun dari pesan WA terlihat sudah dibaca.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *