SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kecilnya keuntungan yang diperoleh BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dari kerja sama penyewaan The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, dengan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS) mengundang reaksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat. Lembaga yang mewadahi para pengusaha ini meminta agar kerja sama tersebut ditinjau ulang.
Harga sewa The Residence mencapai Rp40 miliar per tahunnya. Namun BBS hanya memperoleh 5 persen atau Rp 2,6 miliar dari bagi hasil kerja sama itu. Sedangkan 95 persennya masuk ke PT EDBS.
Sementara PT BBS masih harus membayar sewa lahan The Residence kepada Pemkab Bojonegoro, karena merupakan aset daerah.Â
Saat ini The Residence disewakan kepada PT Pertamina EP Cepu sebagai perkantoran, setelah sebelumnya ditinggalkan oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Saya mendengar bagian Pemkab Bojonegoro hanya 5%, ini kecil banget dibanding harga sewanya. Apalagi aset tanah milik Pemkab Bojonegoro,†kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bojonegoro, Gatot Rianto, Kamis (29/4/2021).
Gatot meminta kepada Pemkab Bojonegoro segera mengevaluasi perjanjian kerja sama antara PT BBS dengan PT EDBS. Sebab lahan yang dipakai bangunan EDBS sudah lama terpakai dan di sewa oleh EMCL dan kemudian dilanjutkan Pertamina EP Cepu.
“Jadi keuntungannya sudah bertumpuk. Harusnya Pemda Bojonegoro waktunya menikmati,” tegas pria asli Desa Jari, Kecamatan Gondang ini.Â
Oleh karena itu, lanjut Gete, sapaan akrabnya, Kadin Bojonegoro akan berusaha membantu Pemkab Bojonegoro mendapatkan porsi pembagian keuntungan yang lebih ideal.Â
“Sebab ini sangat merugikan Bojonegoro,” pungkas pengusa tambang galian C ini.Â
Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan menjelaskan, saat ini ada tiga perjanjian yang terjadi dalam pengelolaan The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Yakni, perjanjian antara Pertamina EP Cepu (PEPC) dengan JO (Joint Operation) EDBS – BBS, ada perjanjian JO BBS dengan EDBS, dan ada perjanjian sewa menyewa antara BBS dengan Pemkab Bojonegoro.
“Dari perjanjian sewa antara PT BBS dengan Pemkab, 95 persen masuk ke PT EDBS, sedangkan sisanya 5 persen diterima oleh Pemkab. Kerja sama berakhir Juni 2021 mendatang,” kata mantan salah satu Direktur di PT Rekayasa Industri (Rekind) ini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bojonegoro, Rabu (28/4/2021) kemarin.(suko)





