Oleh : Ai Inna Anaa Abdea Robb
Dalam kehidupan sehari-hari, kita memanfaatkan hasil olahan minyak dan gas bumi. Misalnya, dalam hal transportasi kita menggunakan kendaraan berbahan bakar BBM. Selain itu, dalam urusan dapur kita menggunakan minyak tanah atau LPG untuk memasak. Bahan baku pembuatan BBM dan LPG tersebut adalah minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi merupakan bahan bakar fosil yang terbentuk dari penguraian senyawa organik dari hewan, tumbuhan, maupun jasad renik yang mati jutaan tahun yang lalu.
Minyak dan gas bumi adalah suatu senyawa hidrokarbon yang tersusun dari unsur utama Karbon (83-87%), Hidrogen (11-14%), Oksigen (0-3,5%), dan unsur lain seperti Nitrogen (0,2-0,5%), dan Sulfur (0-6%). Minyak bumi berupa fasa cair atau padat, sedangkan gas bumi berupa fasa gas.
Agar dapat menjadi produk yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari minyak mentah (crude oil) perlu diolah secara fisika dan kimia melalui beberapa tahapan. Sehingga dapat terbentuk beberapa fraksi/bentuk minyak yaitu fraksi gas, fraksi cair, dan fraksi padat.
Pengolahan minyak dan gas bumi harus dikelola dengan baik dan memperhatikan kondisi lingkungan, agar tidak mencemari lingkungan serta tidak membahayakan makhluk hidup.
Salah satu masalah yang dapat ditimbulkan yaitu kebocoran jargas (jaringan gas bumi) di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, jawa Timur. Hal tersebut tentu saja mencemari dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Serta menimbulkan rasa kurang nyaman bagi warga.
Permasalahan lain adalah cadangan minyak dan gas bumi dalam perut bumi semakin lama semakin berkurang. Minyak dan gas bumi termasuk ke dalam sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbarui. Kelangkaan minyak bumi ini akan berdampak ke berbagai sektor kehidupan.
Dalam agama Islam dijelaskan bahwa kita (manusia) merupakan khalifah yang diturunkan Allah SWT ke permukaan bumi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di bumi dengan bijak dan tidak berbuat kerusakan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum Ayat 41 yang artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,…†dan QS. Al-Baqarah Ayat 11 yang artinya : “Dan apabila dikatakan kepada mereka, Janganlah berbuat kerusakan di bumiâ€. Dari kedua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa kita (manusia) dilarang untuk merusak bumi dengan ulah tangan kita (manusia) sendiri.
Menurut perspektif bioetika lingkungan, pengolahan minyak dan gas bumi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan. Oleh karena itu, etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Manusia sebagai makhluk hidup yang dikaruniai akal hendaknya dapat berlaku bijak dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika lingkungan dalam proses pengolahan minyak dan gas bumi. Misalnya, melalui kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi yang terbatas dan tidak dapat diperbarui, serta melalui kebijakan sistem pengelolaan minyak dan gas bumi secara optimal.
Selain itu, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi hendaknya manusia menerapkan teori etika ekologi dalam. Menurut teori etika ekologi dalam, seluruh kegiatan manusia mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem, sehingga lingkungan akan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Beberapa prinsip etika lingkungan yang harus diterapkan dalam pengolahan minyak dan gas bumi yaitu : Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature), Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature), Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity), Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature), Prinsip â€No Harmâ€, Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam, Prinsip Keadilan, dan Prinsip Integritas Moral.
Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta